Bandar Lampung, DN
Sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (Perkim) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah itu dianggap mengandung kejanggalan dari sisi teknis dan prosedural.
Empat proyek pembangunan dan rehabilitasi yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung dinilai tidak wajar dalam pelaksanaan maupun nilai kontraknya. Di antaranya adalah pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Saburai di PKOR Way Halim senilai lebih dari Rp3,4 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh CV Abdi Karya Pratama dengan nilai kontrak yang identik dengan pagu anggaran.
Kemudian, proyek Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni di kompleks PKOR Way Halim dengan HPS sebesar Rp1,2 miliar lebih dimenangkan oleh CV Lembak Indah. Selanjutnya, Rehabilitasi Aula Gedung Atlet Pemuda dan Pelajar (Bypass B) dengan HPS Rp899 juta lebih, dimenangkan oleh CV Keenan Utama Mandiri dengan nilai kontrak Rp886 juta.
Seorang pengamat kebijakan publik dari salah satu perguruan tinggi di Lampung juga memberikan pandangan kritis terhadap pola pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai kemiripan nilai kontrak dengan pagu anggaran menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ketika kontrak proyek hampir selalu menyamai HPS tanpa ada proses penawaran yang kompetitif dan transparan, itu indikasi kuat adanya masalah. Proyek semacam ini harus diaudit investigatif. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus menggerogoti uang rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kejanggalan dalam struktur pembiayaan proyek seharusnya tidak dianggap lumrah. “Ini menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat,” tegasnya.
Desakan publik untuk membuka transparansi dan akuntabilitas proyek-proyek pemerintah terus menguat, terlebih di tengah keprihatinan masyarakat terhadap praktik korupsi di sektor infrastruktur.(Red)