Bandar Lampung, DN
Pengelolaan dana di Yayasan Pendidikan Saburai yang menaungi Universitas Saburai, Bandar Lampung, diduga dilakukan secara ugal-ugalan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan anggaran beasiswa dhuafa dan fakir miskin untuk jenjang S1 dan S2, yang justru diberikan kepada pihak yang tidak berhak menerima, termasuk aparat kepolisian.
Dugaan ini mencuat dalam sidang permohonan audit keuangan dan audit hukum yang diajukan oleh para pemohon ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang.
Mereka meminta Majelis Hakim turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran di yayasan tersebut.
“Alasan permohonan audit keuangan dan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, salah satunya karena kami mengajukan bukti terkait penggunaan anggaran yang tidak semestinya, yang dilakukan langsung oleh Pembina Yayasan tanpa mekanisme yang jelas,” ujar Gustaf Gautama, salah satu pemohon yang juga mantan dosen Fakultas Teknik Universitas Saburai, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, dalam sidang pembuktian, pihak pemohon telah menyerahkan sejumlah alat bukti terkait carut-marut pengelolaan dana, termasuk dana beasiswa dhuafa dan fakir miskin. Dana tersebut sebagian berasal dari pusat dan seharusnya disalurkan tepat sasaran.
Namun, kata Gustaf, pembina yayasan justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) beasiswa dhuafa dan fakir miskin yang diduga diperuntukkan bagi oknum anggota kepolisian. Padahal, menurut dia, polisi tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
“Seharusnya polisi tidak boleh menerima beasiswa itu, karena salah satu syarat penerima adalah melampirkan bukti surat tidak mampu. Dan dalam mekanisme penyalurannya, bukan pembina langsung yang mengeluarkan SK,” tegas Gustaf.
Bahkan, tambahnya, pembina juga diduga menerbitkan nota dinas yang patut dicurigai digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, pemohon juga telah menyerahkan bukti audit keuangan tahun 2020/2021 yang memuat kesimpulan mengenai dugaan penggelapan oleh IB, yang merupakan anggota pembina (sebelumnya Ketua Pengurus), serta HRN, yang juga anggota pembina saat ini.
“Sebelum hasil audit keuangan itu ditindaklanjuti dan diumumkan oleh Pemohon II yang saat itu menjabat sebagai ketua pengurus, Pemohon II sudah diberhentikan,” ungkapnya.
Gustaf juga menduga hal tersebut dijadikan alat tawar oleh HR kepada IB, agar IB dan HRN dapat dikendalikan oleh HR demi memenuhi kuorum suara di tubuh Pembina yayasan.
Termasuk HH, adik kandung HR, yang diduga turut ditempatkan sebagai pembina untuk kepentingan kuorum dalam pengambilan kebijakan sesuai kehendak HR.
“Perlu saya tegaskan bahwa permohonan audit keuangan dan audit hukum ini kami ajukan ke PN Tanjungkarang, dan ini bukan kelanjutan atau pengulangan gugatan di PN Bekasi yang saat ini sedang berproses di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Semua ini semata-mata untuk membuka secara terang benderang bagaimana pengelolaan yayasan oleh organ Yayasan Pendidikan Saburai saat ini, yang patut diduga dikelola secara ugal-ugalan, baik dari sisi tata kelola keuangan maupun administrasi hukumnya,” ujar Gustaf tegas.
Gustaf juga berharap agar permohonan ini dapat ditindaklanjuti dan dikabulkan, karena sejumlah bukti telah mereka lampirkan.
Di antaranya, bukti beasiswa dhuafa yang justru diberikan kepada aparat kepolisian untuk jenjang S1 dan S2.
“Padahal prinsip dari beasiswa dhuafa adalah hanya diberikan kepada pihak yang tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu,” jelasnya.
Sementara, pemberian beasiswa kepada dhuafa yang tidak tepat ini kontradiktif dengan kenyataan yang ada. Dimana Yayasan dalam memberikan Gaji Dosen, karyawan dan honor dosen pengajar sering kali tidak sanggup dan tidak tepat waktu untuk membayar gaji.
“Jikapun dibayar hanya setengahnya dan sisanya sering kali ditunda dan ditunda. Nah inilah yang menjadi dasar bukti kami dan semua bukti tersebut ada pada kami “tambahnya
Selain itu, lanjut Gustaf, ada pula bukti bahwa pembina langsung masuk ke ranah keuangan yayasan.
Misalnya, terdapat nota dinas yang dibuat oleh pembina, dan dokumen yang menunjukkan bahwa berkas seharusnya diterima oleh bendahara, namun yang membuat paraf di kolom bendahara justru pembina sendiri. Bahkan, kolom penerima juga ditandatangani oleh pembina lain.
“Saya kira, carut-marut ini memang sudah saatnya dibenahi. Banyak hal yang terjadi dan semuanya sangat merugikan berbagai pihak, khususnya dalam hal tata kelola dan tata keuangan di Yayasan Pendidikan Saburai,” katanya.
Didukung Termohon VIII
Menariknya, permohonan audit ini juga mendapat dukungan dari pihak termohon sendiri. Termohon VIII, SM, dalam persidangan Sabtu (19/7/2025), menyatakan mendukung penuh agar audit keuangan dan audit hukum dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Beberapa alat bukti yang disampaikan SM antara lain adalah bukti pengeluaran kas yang pada kolom bendahara ditandatangani oleh anggota pembina, dan di kolom penerima juga ditandatangani oleh pembina lainnya.
SM juga mengungkapkan adanya pengeluaran dana untuk kepentingan pengacara yang seharusnya tidak boleh menggunakan dana yayasan, karena gugatan yang ditujukan adalah kepada pribadi, bukan kepada yayasan.
Ia bahkan menunjukkan bukti foto print-out komunikasi dengan salah satu bank, yang mengonfirmasi adanya penarikan dana sebesar Rp130 juta yang telah di-approve pada tanggal 27 Desember 2024, dan SM diminta hadir pada tanggal 30 Desember.
“Saya dihubungi karena saya sekretaris yayasan pemegang specimen… Padahal saya sudah tidak lagi sebagai sekretaris sejak 15 Juli 2024,” ujar SM dalam kesaksiannya.
Ia juga membeberkan adanya permintaan dana Rp100 juta dari notaris di Bekasi berinisial DR yang merupakan kuasa dari pembina HR. “DR itu adik kandung HR,” ungkap SM.
“Itulah sebabnya saya sangat berharap ini bisa diungkap melalui audit keuangan dan audit hukum yang diajukan oleh para pemohon,” pungkas SM, Termohon VIII.
Putusan Sidang Diumumkan Besok
Persidangan terkait permohonan audit keuangan dan hukum Yayasan Pendidikan Saburai akan mencapai puncaknya. Besok, 24 Juli 2025, keputusan dari persidangan akan diumumkan.
Para pemohon sangat berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di tubuh Yayasan Pendidikan Saburai (YPS).(*)





