Bandar Lampung, DN
Dugaan ketidakberesan tata kelola Yayasan Pendidikan Saburai yang menaungi Universitas Saburai kembali mencuat ke permukaan.
Persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin 23 Juni 2025, menjadi ajang pembuktian surat dan keterangan dua orang saksi dari pihak pemohon yang meminta audit hukum dan keuangan secara menyeluruh terhadap yayasan tersebut.
Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari tiga orang. Pemohon pertama, Ny. Hj. Ratnawati Amir, merupakan istri dari pendiri yayasan, Bapak H. Amir Husin.
Terungkap juga bahwa tanpa sepengetahuannya, Hj. Ratnawati dijadikan anggota Pembina Yayasan oleh oknum pembina Yayasan.
Pemohon kedua, Gustaf Gautama, adalah dosen tetap Fakultas Teknik Universitas Saburai sejak tahun 2000 dan diberhentikan pada tahun 2022. Ia juga merupakan putra dari salah satu pendiri yayasan, Bapak H. Murni Yusuf Nur.
Pemohon ketiga, Raditee Sanusi Husin, juga mengalami nasib serupa. Ia adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Saburai sejak 2010 dan diberhentikan pada 2022.
Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum para pemohon, Dr. Maruarar Siahaan, SH, MH alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, serta eks Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengelolaan Yayasan Saburai saat ini diduga kuat telah menyimpang dari koridor hukum.
“Kita mendapatkan pesan dari beberapa karyawan dan bekas pimpinan di rektorat Yayasan. Pengelolaan yayasan tampaknya tidak terkendali berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Maruarar seusai persidangan.
Ia menambahkan, telah terjadi pemecatan sepihak terhadap sejumlah pegawai dengan alasan defisit keuangan.
Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kalau memang defisit, apakah pemecatan itu dilakukan dengan landasan hukum yang jelas? Apakah hak kepegawaian dihormati? Apakah mereka diberi kesempatan membela diri? Semua ini kami minta diuji di Pengadilan,” tegasnya.
Lebih jauh, Maruarar meminta agar dilakukan audit keuangan dan hukum secara independen terhadap Yayasan Saburai dan hasilnya diumumkan secara terbuka.
“Kalau memang tidak percaya pada pengurus, percayakan pada auditor independen. Biarkan hukum menilai, apakah benar ada defisit atau justru dana digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan PN tahun 2020 telah menegaskan bahwa segala perubahan yang tidak mengacu pada akta pendirian tahun 1977 adalah tidak sah.
Namun kenyataannya, kata dia, pengurus Yayasan tetap melakukan banyak perubahan secara diam-diam.
“Banyak pemecatan dilakukan tanpa landasan yang cukup. Apakah mereka diberi hak untuk membela diri? Tidak. Itu yang menjadi persoalan sekarang,” kata Maruarar, yang juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia.
Menurutnya, audit menjadi sangat penting karena komunikasi antara pemohon dan pengurus yayasan sudah tidak berjalan.
“Berdasarkan Undang-Undang Yayasan yang baru, kita bisa minta Pengadilan memerintahkan audit jika komunikasi tidak berjalan. Karena dalam yayasan ini juga ada uang negara, seperti dana hibah, bangunan, dan dana penelitian,” ujarnya.
Terkait dalih defisit sebagai dasar pemecatan, Maruarar menolak tegas. Ia menilai jika benar terjadi defisit, seharusnya pengurus mencari solusi lain, bukan memberhentikan pegawai.
“Kalau benar karena defisit, kenapa pemecatannya dilakukan merata? Dalam aturan kepegawaian atau perjanjian kerja, apalagi di institusi swasta sekalipun, pemecatan sepihak tanpa alasan sah itu tidak dibenarkan,” katanya.
Ia juga menyayangkan beban defisit justru dibebankan kepada pegawai kecil. “Defisit itu dibuktikan dulu. Setelah Covid, semua juga defisit. Tapi jangan dibebankan hanya ke dosen, ke orang-orang kecil. Apalagi tanpa peringatan, tanpa hak bicara, tanpa pesangon. Itu bukan sistem kepegawaian yang benar,” tegasnya.
“Jika ada defisit, itu tanggung jawab pengurus. Cari solusi. Masa pengurusnya tidak mau ikut kena dampak?” sindirnya.
Maruarar menutup dengan desakan agar audit segera dilakukan, agar semuanya bisa jelas dan transparan.
“Kita harus lihat objektivitasnya, dasar hukumnya, dan apakah tata kelola yayasan itu dilakukan dengan benar atau tidak. Kalau yayasan itu dikelola dengan benar, maka tidak hanya pengurus yang merasakan tapi juga pegawai yang ada di dalamnya,” ungkapnya.
Bukti dan Saksi Diperkuat di Sidang
Tim hukum dari Maruarar Siahaan Law Firm yang diwakili Rosari SH, MH menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut, para pemohon menyerahkan sejumlah dokumen penting.
Di antaranya Akta Pendirian Yayasan Nomor 18 Tahun 1977, salinan putusan dari PN Bekasi dan PN Tanjung Karang, serta Penetapan PN Nomor 70 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa seluruh keputusan yayasan harus kembali mengacu pada akta pendirian 1977.
Rosari menambahkan, dua orang saksi turut dihadirkan untuk menguatkan dalil permohonan.
“Saksi pertama adalah mantan staf operasional Universitas Saburai yang mengaku dipecat tanpa alasan yang jelas. Saat menanyakan alasan pemecatan, Yayasan menyampaikan keterangan tertulis bahwa tindakan itu dilakukan karena yayasan mengalami defisit. Namun ironisnya, Yayasan dalam waktu bersamaan justru merekrut pegawai baru,” kata dia.
Saksi kedua adalah mantan rektor dan dosen Universitas Saburai. Ia menjabat sebagai rektor dari 2011 hingga 2018, dan menjadi dosen sejak 1992 hingga 2024.
“Saksi mengaku diberhentikan secara sepihak hanya melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi dan belum menerima hak-haknya hingga saat ini,” ungkapnya.
Respons Pihak Termohon
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon dan pemeriksaan saksi. Sementara pada Senin, 30 Juni 2025, pihak pemohon akan menghadirkan ahli hukum yayasan dan satu orang saksi tambahan.
Kuasa hukum pihak termohon dari Yayasan Pendidikan Saburai menilai bahwa permohonan ini hanyalah pengulangan dari sengketa sebelumnya yang telah diputus oleh PN Bekasi dan Mahkamah Agung.
“Hari ini bukan agenda duplik, tapi sidang pembuktian dokumen dan saksi dari pihak pemohon,” jelasnya saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Ia menegaskan bahwa permohonan ini sudah ditolak Mahkamah Agung dan seharusnya tidak bisa diajukan kembali, terlebih dengan melibatkan pihak ketiga.
“Permohonan ini bahkan melibatkan pihak ketiga. Padahal seharusnya, permohonan hanya menyangkut kepentingan pribadi, bukan orang lain. Jadi, ini rancu: apakah permohonan atau gugatan?” ujarnya.
Ia menyebut permohonan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Buku II Administrasi Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung. Selain itu, Penetapan PN Tanjung Karang Nomor 70 Tahun 2020 yang dijadikan substansi oleh pemohon disebutnya sudah diuji dan ditolak di PN Bekasi dan MA.
“Permohonan ini jelas melebihi kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menolak dalil bahwa anak pendiri memiliki hak menggugat Yayasan. “Yayasan bukan warisan. Anak pendiri tidak bisa mengklaim hak waris atas yayasan. Ini badan hukum sosial yang tunduk pada hukum organisasi, bukan hukum waris,” katanya.
Menurutnya, seluruh pendiri dalam akta tahun 1977 telah wafat dan organ yayasan saat ini dibentuk secara sah dan bertahap. Hingga kini belum ada satu pun akta yang dibatalkan Pengadilan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Tapi sekarang justru dipersoalkan seolah-olah tidak sah. Ini yang aneh,” tambahnya.
Apakah audit terbuka akan menjadi titik terang dari konflik panjang Yayasan Saburai? Semua kini berpulang pada pertimbangan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang akan datang.






