Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kembu: Antara Janji Kesejahteraan dan Potensi Masalah Baru

Soni Enembe

Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) kerap kali digadang-gadangkan sebagai jalan pintas menuju pemerataan Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat. Regulasi pemekaran diatur pada UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004). Wacana pembentuan daerah otonomi baru Kembu di kabupaten Tolikara provinsi Papua Pegunungan muncul dengan janji-jani manis untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat Pembangunan serta penambahan lapangan kerja. Namun realitanya dibalik optimis tersebut muncul kekhawatiran terhadap potensi masalah baru yang timbul akibat dari pemekaran daerah otonomi baru. Yang menjadi persoalannya Adalah apakah pemekaran merupakan Solusi, atau hanya sekedar instrumen pemerintah pusat untuk menggarap sumber daya alam yang ada di Kembu.?

Salah satu janji pemekaran yang utama adalah peningkatan infrastruktur pembangunan dan penambahan lapangan kerja untuk masyarakat kembu yang dimana pemerintah akan lebih mengutamakan hak-hak Masyarakat kembu dalam konteks pemerataan Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dengan memberikan peluang seluas-luasnya bagi Masyarakat kembu untuk bekerja dan membangun daerahnya sendiri. Sayangnya janji tersebut seringkali tidak berjalan mulus di lapangan. Banyak DOB terutama daerah-daerah terpencil yang justru mengalami kendala serius berupa keterbatasan sumber kompeten dan fasilitas yang memadaaai.

Lebih dari itu, isu finansial menjadi kritik yang tak terelakkan. Pembentukan DOB menuntuk anggaran yang sangat besar, dimulai dari pengankatan pejabat baru, Pembangunan infrastruktu kantor, pembanungan jalan hingga biaya oprasional yang terus-menerus. Jika DOB Kembu tidak memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang memadai, maka keberlanjutan keuangannya akan sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah Pusat. Ketergantungan ini tentunya akan menciptakan birokrasi yang gemuk dan tidak produktif.

Kesimpulannya, wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru Kembu, meskipun didasari oleh niat baik untuk pemerataan pembangunan, harus dicermati dengan kritis. Potensi masalah baru yang mungkin timbul, mulai dari beban finansial, kurangnya kapasitas SDM, hingga konflik sosial, jauh lebih besar daripada janji kesejahteraan yang belum terbukti. Oleh karena itu, langkah yang lebih bijak adalah dengan memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah induk, meningkatkan transparansi penggunaan anggaran, dan memastikan program pembangunan yang ada benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, tanpa harus menciptakan entitas baru yang belum tentu mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Adapun beberapa dampak yang akan ditimbulkan dari wacana pemekaran DOB Kembu Adalah :

1. Janji Kesejahteraan yang tidak Jelas, sehingga berdampak pada beban anggaran baru dan peningkatan kemiskinan

2. Potensi Konflik dan masalah sosial yang dimana berdampak pada pecahnya persatuan adat dan konflik lahan dan sumber daya alam

3. Ketidakmampuan Daerah Baru sehingga menimbulkan kurangnya Sumber Daya Manusia, dan ketergantungan pada pusat.

Sumber Refrensi

UU No. 22 Tahun 1999

UU No. 32 Tahun 2004

Bappenas, U. N. D. P. (2008). Studi Evaluasi Dampak Pemekaran Daerah 2001-2007. Laporan Penelitian. Jakarta: Bappenas.

Related posts
Tutup
Tutup