Balam – Tim Jatarnas Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu ketua LSM dan wartawan di sebuah minimarket di Kota Bandar Lampung diduga dipicu terkait temuan scandal deretan Permasalahan bobroknya Pelayanan RSUD Abdul Moeloek dari pasien terlantar,pungli dan jual beli obat hingga merucut pada OTT disebuah minimarket dikota Bandar Lampung ,Minggu 21 September 2025 sore menjadi sorotan pengiat Lembaga dan organisasi Pers di Provinsi Lampung .
“Dari informasi yang di himpung media Headlinenews Indonesia ,oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Jatarnas Polda Lampung terhadap wartawan di Lampung bernama Wahyudi dan Fadly dengan barang bukti sejumlah uang sebanyak 20 juta yang diberikan melalui Sabaria Hasan mewakili RSUD Abdul Moeloek terindikasi sebelumnya adanya kongkalikong yang diduga adanya perencanaan pihak RSUD Abdul Moeloek bersama Aarat Penegak Hukum (APH) melakukan misi jebakan perencanaan jahat agar dapat membungkam oknum Wartawan dengan modus berikan sejumlah uang agar APH dapat menjerat suatu Perkara pidana Hukum
Saat dimintai keterangannya “Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait kronologi penangkapan dirinya dan rekannya oleh pihak kepolisian.
Wahyudi membantah berita yang beredar bahwa ia menerima uang damai dan berharap penjelasannya dapat meluruskan informasi yang terlanjur viral.
Bertempat di ruangan Jatanras Polda Lampung, Wahyudi menjelaskan, pada Senin, 22 September 2025, bahwa pertemuan awal dengan pihak RSUDAM terjadi pada Jumat tanggal 19 September 2025, di Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandarlampung sekitar pukul 18.00 WIB.
Pertemuan tersebut atas permintaan Kepala Bagian Umum RSUDAM, Sabaria Hasan.
”Tujuan pertemuan itu untuk membicarakan rencana aksi demonstrasi terkait kasus RSUDAM,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, aksi demo yang seharusnya digelar pada Senin, 22 September 2025, sudah mereka batalkan setelah berkoordinasi dengan Polresta Bandarlampung. “Kami sudah sampaikan bahwa demo kami tunda, dan sudah lebih dulu selesai di Polresta Bandarlampung,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan
Wahyudi melanjutkan, pihak RSUDAM melalui Sabaria Hasan menawarkan sejumlah uang atau proyek sebagai “uang perdamaian” sebagai ungkapan terima kasih.
Namun, Wahyudi menolak membicarakan hal tersebut.
”Pada prinsipnya, saya hanya ingin bertemu langsung dengan Direktur Utama RSUD agar komunikasi berjalan dengan baik,” tegasnya.
Setelah pertemuan pertama, Sabaria Hasan kembali menelepon dan meminta pertemuan lanjutan. Wahyudi lalu mengutus rekannya, Fadly, untuk mewakili.
Pada hari Sabtu, 20 September 2025, Wahyudi dan Fadly kembali bertemu dengan Sabaria Hasan dan seorang pria bernama Yuda. Wahyudi menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka tidak membicarakan uang atau proyek, melainkan hanya obrolan biasa.
Setelah pertemuan, saat Wahyudi dan Fadly berjalan menuju mobil mereka, Yuda mengikuti dan meletakkan sebuah kantong plastik hitam di dalam mobil, Penangkapan terjadi tidak lama setelah itu.
”Sampai di daerah Sukabumi, saat kami berhenti, tim dari Polda Lampung langsung membawa saya dan rekan,” jelas Wahyudi.
Wahyudi membantah keras pemberitaan yang menyudutkannya sebagai pemeras Kadis BPBD Provinsi Lampung. Ia mengimbau para jurnalis untuk lebih teliti dalam memberitakan suatu peristiwa dan mengkonfirmasi langsung kepada narasumber, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Wahyudi meminta untuk pihak kepolisian juga memeriksa pelapor, dan semua pihak yang terlibat termasuk yang memberikan uang jebakan, karena ada indikasi dirinya di incar sebagai atensi.
“Patut diketahui ,Dasar Hukum Pelaksanaan OTT yang Sah
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana):
Pasal 18 ayat (2): Menyatakan bahwa dalam hal tertangkap tangan, penangkapan tanpa surat perintah dilakukan, namun penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik.
Undang-Undang Terkait: Tergantung pada jenis tindak pidana, dasar hukumnya adalah undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut, seperti UU Pemberantasan Narkotika atau UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tindakan Rekayasa Kasus Adalah Tindakan Ilegal
Pelanggaran Hukum: Rekayasa kasus atau entrapment (penjebakan) adalah perbuatan melawan hukum karena adanya unsur paksaan atau manipulasi untuk menimbulkan suatu peristiwa pidana.
Sanksi Pidana bagi Pelaku:
Pasal 421 KUHP: Mengatur pejabat yang dengan sengaja menggunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memperoleh keterangan atau pengakuan secara melawan hukum bisa dihukum.
Pasal 422 KUHP: Mengatur penyidik yang dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan penangkapan atau penahanan secara melawan hukum juga dapat dikenai sanksi.
Dasar Hak Asasi Manusia (HAM): Rekayasa kasus juga melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.(Riski)