Kami disini melayani siapapun dengan keramahtamahan, dan tidak ada larangan untuk konsumen baik pengendara roda 2, roda 4 dan untuk mengisi BBM, ya selama mereka mengikuti aturan dan SOP yang telah ditetapkan Pertamina dari QR Code sesuai Nopol kendaraan ,pengisian sesuai koata Barcode kapasitas kendaraan dan pastinya tidak melakukan pengisian berulang .tuturnya
Lebih rinci dia juga mengatakan,terkait kendaraan tersebut telah dimodifikasi atau tidak pihak SPBU kurang memahami nya.
bilamana ada permainan BBM subisidi solar, dia pastikan bukan dari pihak SPBU. Mengingat karyawan-karyawan di SPBU nya baik pengawas maupun operator selalu berpegang kepada aturan yang berlaku.
terkait kendaraan itu bermuatan apa kami juga tidak tau karena itu bukan ranah kami untuk melakukan pengecekan muatan, yang jelas kami menyalurkan BBM subsidi jenis solar sudah sesuai ketentuan Pertamina QR kode sesuai nopol kendaraan pengisian tidak melebihi kapasitas kendaraan,dan tidak melakukan pengisian berulang ke kendaraan tersebut.tegasnya
Lanjutnya mengenai BBM jenis solar habis itu dikarenakan hari itu kuota hanya 8 KL, terkait pengisian atau transaksi lama itu filter didalam pompa kotor jadi mengakibatkan proses transaksi lama.tutupnya kepada awak media .
Jadi kepada pihak lembaga penyalur atau pemilik SPBU, ikuti dan taati ketentuan aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina, sebagaimana yang ada di dalam kontrak kerja dan aturan dari Pemerintah Daerah terkait dengan pengoperasian SPBU penyaluran distribusi BBM kepada masyarakat,” ujarnya saat dihubungi awak media terkait isu beredar .
“Jadi kepada pihak lembaga penyalur atau pemilik SPBU, ikuti dan taati ketentuan aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina, sebagaimana yang ada di dalam kontrak kerja dan aturan dari Pemerintah Daerah terkait dengan pengoperasian SPBU penyaluran distribusi BBM kepada masyarakat,” ujarnya saat dihubungi media.
“Jika kendaraan tersebut sudah melakukan pengisian BBM jenis Solar dengan aturan yang telah di tetapkan “SPBU wajib melayaninya.”Kata nya .(Red)