Lampung Utara, DN
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pedagang sembako di Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A, warga Sidomukti, Abung Timur; HSM, warga Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan; dan MRN, warga Perumahan Metrix, Kota Alam. Ketiganya diketahui merupakan oknum wartawan dari media online.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bernama Sofiyah melaporkan kejadian pemerasan dan pengancaman ke Polres Lampung Utara pada 17 Januari 2025.
“Saat itu Sofiyah sedang sendiri di toko. Tiba-tiba empat orang yang mengaku sebagai wartawan datang menanyakan soal penjualan rokok ilegal, lalu mengancam akan melaporkan hal itu ke Polda Lampung,” ungkap Apfryyadi, Senin (21/7/2025).
Tak hanya mengancam, lanjutnya, para pelaku juga meminta uang sebesar Rp40 juta kepada korban. Karena merasa takut dan dalam kondisi sendirian, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta yang saat itu ia miliki.
Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Utara segera menindaklanjuti dengan memanggil para saksi sebanyak dua kali. Namun, tidak satu pun yang memenuhi panggilan.
“Justru pelaku malah mengembalikan uang tersebut ke korban. Namun, karena tidak memenuhi panggilan, pada pemanggilan ketiga kami melakukan penjemputan paksa terhadap keempat saksi, dan menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa uang tunai sebesar Rp15 juta hasil pemerasan. Polisi juga melakukan verifikasi terhadap nama dan perusahaan media tempat para pelaku mengaku bekerja, namun tidak ditemukan terdaftar di Dewan Pers.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” tegas AKP Apfryyadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan profesi wartawan untuk tindakan kriminal, serta bentuk ketegasan aparat dalam menindak segala bentuk pemerasan terhadap masyarakat. (*)