BPK: Penyimpangan Rp2,14 Miliar pada 61 Proyek Gedung di Tiga OPD Lampung Selatan

Lampung Selatan, DN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan penyimpangan senilai Rp2,147 miliar pada 61 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung di Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024.

Dari total anggaran belanja modal Rp126,06 miliar, realisasi mencapai Rp116,08 miliar atau 92,08 persen. Pekerjaan itu tersebar di Dinas Pendidikan, RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, dan Dinas PUPR, dengan 39 penyedia jasa menggarap kontrak senilai Rp56,59 miliar.

Dinas Pendidikan

Di Dinas Pendidikan, BPK mencatat kerugian terbesar. Dari 55 paket pekerjaan senilai Rp33,01 miliar, ditemukan kekurangan volume Rp655,47 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp971,14 juta. Totalnya mencapai Rp1,62 miliar.

Kekurangan volume muncul pada item K3, rabat, folding gate, hingga direksi keet. Sementara kualitas pekerjaan banyak yang tidak sesuai kontrak, seperti pengecatan, rangka plafond besi hollow, dan rangka atap baja ringan. Contohnya di SDN 1 Hadiuyang, kerugian tercatat Rp112,95 juta; SDN 1 Candimas Rp74,65 juta; SDN 2 Hajimena Rp106,89 juta; SMPN 1 Jati Agung Rp128,20 juta; SMPN 3 Tanjung Bintang Rp149,51 juta; dan SMPN 2 Sragi Rp117,20 juta.

RSUD dr. H. Bob Bazar

Masalah serupa juga terjadi pada empat paket pekerjaan di RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM dengan nilai kontrak Rp4,13 miliar. Total penyimpangan yang ditemukan sebesar Rp191,87 juta. Kekurangan volume sebesar Rp89,12 juta, sedangkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi mencapai Rp102,75 juta.

Contohnya pada pembangunan Ruang Cytotoxic Drug Cabinet, kekurangan mencapai Rp46,07 juta. Pada proyek pembangunan Gedung CSSD ditemukan Rp58,61 juta, selasar Rp24,29 juta, dan ruang CT Scan Rp62,88 juta. Permasalahan banyak terjadi pada pekerjaan mobilisasi, ceiling sandwich panel, pemasangan pintu, rangka hollow partisi, hingga kaca jendela.

Dinas PUPR

Pada Dinas PUPR, dua proyek besar senilai Rp19,41 miliar juga bermasalah dengan total penyimpangan Rp328,54 juta. Rinciannya, proyek pembangunan Convention Hall Kalianda yang dikerjakan PT RTP bermasalah Rp309,53 juta, sedangkan proyek pagar dan rumah penjaga uji KIR oleh CV ShK bermasalah Rp19,01 juta.

BPK menemukan kekurangan volume pada item pembesian, bekisting, dan Job Mix Formula (JMF). Selain itu, hasil pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi kontrak, terutama pada pengecatan, pemasangan gerbang hollow, serta penggunaan plat besi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Secara keseluruhan, BPK mencatat kekurangan volume Rp1,056 miliar dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi Rp1,090 miliar. Totalnya Rp2,147 miliar.

Kondisi ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021), ketentuan LKPP, hingga syarat kontrak. Akibatnya, masa manfaat bangunan berisiko tidak sesuai rencana, kelebihan pembayaran ke penyedia jasa mencapai Rp1,83 miliar, dan khusus untuk PT RTP berpotensi menimbulkan kerugian Rp308,53 juta.

Menurut BPK, masalah ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari OPD, ketidakcermatan PPK dan PPTK dalam memeriksa volume serta spesifikasi, dan kelalaian penyedia jasa konstruksi.

BPK merekomendasikan Bupati Lampung Selatan untuk memperketat pengawasan, memerintahkan PPK dan PPTK lebih cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. Nilainya Rp1,626 miliar dari Dinas Pendidikan, Rp191,87 juta dari RSUD dr. H. Bob Bazar, Rp19,01 juta dari CV ShK, serta potensi Rp309,53 juta dari PT RTP.(Tim)

Related posts
Tutup
Tutup