Anggaran Ratusan Juta Jalan Tani Tambahrejo Diduga Dikorupsi, Hasil Proyek Bikin Miris

Lampung – DN

Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani yang terletak di Desa Tambahrejo, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dan didanai dari APBD tahun 2025 itu dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan berpotensi sarat praktik korupsi.

Sorotan tersebut disampaikan Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung, LSM KAKI Lampung, yang diketuai Lucky Nurhidayah. 

Ia mempertanyakan kualitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menurutnya menyentuh hampir Rp1 miliar.

“Pekerjaan tersebut dengan nilai ratusan juta hampir 1 miliar sangat memprihatinkan, padahal itu anggaran tahun 2025,” ujar Lucky dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Menurut Lucky, proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas Gubernur Lampung Iyai Mirza, namun hasil pekerjaannya dinilai sangat jauh dari harapan.

“Coba dibayangkan itu program Iyai Mirza, Gubernur Lampung, kok pekerjaan acak kadut,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa jalan usaha tani seharusnya menjadi akses penting menuju kesejahteraan petani, bukan justru menjadi sumber kekecewaan akibat pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Padahal jalan usaha tani itu jalan untuk menuju kesejahteraan masyarakat tani,” tambahnya.

Namun, faktanya, kondisi fisik jalan tersebut diklaim jauh dari kata layak. Jalan yang baru dibangun itu sudah mengalami kerusakan parah.

“Malah jalan tersebut pecah seribu dan sangat jelas rekanan dari pihak di Dinas Perkim Provinsi Lampung, rekanan tersebut korupsi. Coba dicek ke lapangan, jalan tersebut sangat menyedihkan,” tegas Lucky.

Dalam pernyataannya, Lucky juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Undang-undang 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 menyebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” paparnya.

Ia juga menambahkan Pasal 2 ayat (2), “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Selain itu, lanjutnya, Pasal 3 UU yang sama menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Meski belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perkim Provinsi Lampung, sorotan terhadap proyek ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama penegak hukum dan auditor negara.(*)

 

 

Related posts
Tutup
Tutup