UD Sumatera Baja Lanjutkan Pekerjaan Persiapan Lahan Parkir di Sukabumi Bandar Lampung

Bandar Lampung, DN

Aktivitas persiapan lahan milik UD Sumatera Baja Indonesia di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, kembali terlihat sejak beberapa minggu terakhir. 

Kegiatan yang berjalan berupa pemotongan bukit dan land clearing untuk lahan parkir mobil dan alat berat tersebut berlangsung setelah perusahaan menyelesaikan sejumlah persyaratan administratif.

Perwakilan UD Sumatera Baja, Hendro, mengatakan bahwa proses perizinan dan dokumen lingkungan perusahaan telah diperbarui dan dinyatakan lengkap oleh instansi terkait. Ia menjelaskan bahwa lahan yang dikerjakan berstatus seluas tiga hektar dan masih tersisa sekitar satu hektar yang dalam tahap pengerjaan.

“Saat ini kita telah memulai kembali kegiatan, karena kemarin sudah melakukan pemenuhan pencabutan sanksi administrasi Dan dari kami telah menyelesaikan semua point-point yang ada di dalam sanksi tersebut, Dan Alhamdulillah kita sudah bisa mulai kegiatan. Di sini kita kegiatannya berupa cut and land clearing pemotongan bukit pra kontruksi lahan parkir,” ujar Hendro kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Hendro juga menyebutkan nomor-nomor izin yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan perusahaan. 

Menurutnya, UD Sumatera Baja memperoleh rekomendasi Persetujuan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dengan referensi No. 600.4.16.746/III.10.2025 dan No. B./687/600.4.3.1/III/.10/2025.

“Jadi saya minta kepada kawan-kawan media Dan pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa kegiatan kami sudah diberikan izin oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Dan plang sanksi yang kemarin pun telah resmi dicabut. Untuk luasan lahan sendiri ini kita sebesar 3 hektar Dan tertuang juga dalam dokumen persetujuan lingkungannya Dan ini sisa sekitar 1 hektar lagi lahan yang sedang kita kerjakan,” kata Hendro.

Isu yang sempat mengemuka menyebut lokasi tersebut berada di zona kawasan lindung yang berfungsi sebagai imbuhan air tanah. 

Menanggapi hal itu, Hendro menyatakan bahwa UD Sumatera Baja telah melampirkan persetujuan kesesuaian tata ruang dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari kelengkapan perizinan.

“Sudah kita buat arahan dari perkim kota itu udah dilampirkan untuk pemenuhan izin perlingnya, jadi yang gak boleh kalau di zona itu ada pembuatan bangunan di atasnya, sementara ini kan lahan parkir mobil dan alat berat, jadi masih bisa buat resapan air,” ujarnya.

Keterangan dari pihak perusahaan dipadukan dengan penjelasan pejabat pengawas lingkungan. Wahyu Ramadhan, yang mewakili tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Provinsi Lampung, menyatakan bahwa pencabutan plang penyegelan dilakukan setelah DLH Kota melaporkan kelengkapan dokumen perizinan UD Sumatera Baja.

“DLH Kota telah melakukan penindakan berupa sanksi administratif yang telah dipenuhi oleh UD Sumatera Baja tersebut, mereka memberikan laporan kepada kami bahwa untuk dokumen perijinan telah lengkap dan terpenuhi, dengan adanya laporan tersebut kami telah melakukan pencabutan plang penyegelan atas rekomendasi DLH Kota,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Bandar Lampung melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Denis, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah memenuhi empat poin sanksi administratif yang diberikan sebelumnya. Menurut Denis, sanksi yang dikeluarkan pada 22 Mei 2025 dicabut efektif per 25 Agustus 2025 setelah kewajiban tersebut dipenuhi.

“Sudah kita kasih sanksi administratif tanggal 22 mei 2025 dan terhitung 25 Agustus 2025 Sanksi tersebut telah kita cabut karena mereka telah memenuhi kewajiban dari 4 point yang ada di dalam sanksi itu. Demikian infonya,” ujar Denis saat dikonfirmasi.

Dalam penjelasan pejabat-provinsi juga disinggung aspek tata ruang. Wahyu menegaskan bahwa persetujuan lingkungan harus mengacu pada peruntukan tata ruang yang berlaku. Bila suatu lokasi memang berstatus kawasan lindung menurut peraturan daerah, maka perizinan tidak semestinya dikeluarkan tanpa kajian tata ruang yang sesuai.

“Menurut saya jika di lokasi itu merupakan wilayah kawasan lindung atau resapan air seharusnya tidak diperkenankan dibangun, namun kami sebagai Pemerintah Provinsi tidak memiliki wewenang untuk itu, semuanya yang memberikan ijin melalui DLH Kota, silahkan tanyakan kepada mereka,” kata Wahyu.(*)

Related posts
Tutup
Tutup