Sidang Yayasan Saburai Berlanjut: Mantan Kepala TU dan Pakar Hukum Perdata bidang Yayasan Dihadirkan, Bongkar Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Yayasan

Bandar Lampung, DN

Sidang lanjutan perkara Yayasan Pendidikan Saburai kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 30 Juni 2025. 

Agenda sidang ke 6 kali ini meliputi pemeriksaan satu orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli dari pihak pemohon, serta penyerahan bukti tambahan dari pihak termohon.

Kuasa hukum pemohon dari kantor hukum Maurarar Siahaan Law Firm, Rosari Hotmaida Sirait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saksi fakta yang dihadirkan adalah Vera Ila Delwanti, mantan Kepala Tata Usaha Yayasan Saburai. 

Vera merupakan pihak yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas melalui sebuah keputusan yayasan, dan hingga kini tidak menerima hak-haknya yg seharusnya secara semestinya.

“Dalam keterangannya, saksi kami menyatakan bahwa terdapat banyak sistem yang tidak jelas, atau bisa dikatakan adanya ketidakberesan terkait pengelolaan kebutuhan di universitas tersebut yang merupakan bagian dari sebuah yayasan,” ungkap Rosari Hotmaida Sirait kepada awak media usai sidang.

Tak hanya menghadirkan saksi fakta, pihak pemohon juga membawa saksi ahli, yakni Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H., seorang akademisi dan pakar hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum acara perdata. 

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pengajar Universitas Indonesia dan Universitas Gajah. Dan juga Universitas Kristen Indonesia (UKI) sejak 1995. Binoto juga tercatat sebagai mantan instruktur hukum bisnis di Kantor Akuntan Publik Internasional Deloitte dan Price Waterhouse Coopers, serta pernah menjadi instruktur di Bank Indonesia dan Ikatan Arsitek Indonesia cabang Banten.

Dalam sidang, Rosari menjelaskan bahwa kehadiran ahli bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait struktur organ yayasan serta kewenangan tiga unsur penting dalam yayasan, yakni pembina, pengurus, dan pengawas.

“Kami menanyakan, apa sebenarnya wewenang seorang pembina? Tadi banyak pertanyaan diajukan, baik dari kami maupun dari pihak termohon. Namun secara spesifik saya bertanya: apakah seorang pembina berhak menerima laporan keuangan selama ia masih menjabat?” ujar Rosari.

Menjawab pertanyaan itu, Binoto menegaskan bahwa pembina memang berhak menerima laporan keuangan yayasan. Selain itu, ia juga dimintai pandangan terkait keabsahan akta notaris yang tidak melibatkan pendiri yayasan.

“Apakah akta yang tidak melibatkan pendiri bisa dibatalkan?” tanya Rosari.

“Menurut keterangan ahli, akta tersebut dapat dibatalkan,” ujarnya.

Rosari menambahkan, keterangan ahli memfokuskan pada tata kelola yayasan, baik dari aspek administrasi maupun pengelolaan dana. Ahli juga merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Yayasan yang mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan kepada pembina dan memperbolehkan dilakukannya pemeriksaan terhadap yayasan.

“Artinya, siapa pun yang menjabat sebagai pembina dalam yayasan wajib dan berhak menerima laporan keuangan. Selain itu, pendiri juga bisa menjabat sebagai pembina dalam suatu yayasan,” kata Rosari.

Selain itu, pemohon juga menanyakan perihal wewenang pembina dalam mengangkat atau memberhentikan rektor universitas.

“Ahli menerangkan bahwa itu bukan tugas dan wewenang pembina yayasan. Itu adalah tugas dari ketua pengurus yayasan. Maka, tindakan pembina yayasan yang mengangkat dan memberhentikan rektor dengan SK pembina sudah melampaui kewenangannya,” jelas Rosari mengutip pernyataan ahli.

Terkait agenda berikutnya, Rosari menjelaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon.

“Sebenarnya, jadwal semula adalah mendengarkan keterangan dua orang saksi fakta dari termohon hari ini. Namun karena waktu sudah memasuki siang hari, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa pihak pemohon akan tetap hadir dalam sidang selanjutnya bersama dua orang principal, yaitu pemohon 2 dan pemohon 3, yang juga akan menyerahkan bukti tambahan.

“Sedangkan dari pihak termohon akan menghadirkan dua orang saksi fakta,” tutup Rosari.

Dalam persidangan, Dr. Binoto Nadapdap juga menyampaikan keterangannya langsung di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak hadir untuk menilai pokok perkara, melainkan memberikan keterangan akademik.

“Jadi begini, saya tidak masuk ke pokok perkara. Saya hanya berbicara dari sisi teori. Hal itu tadi sudah diputuskan di hadapan hakim. Jadi, saya berbicara secara teoretis dan tidak ikut dalam pokok perkara,” jelas Binoto.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim tentang harapan pihak pemohon, Dr. Binoto Nadapdap SH MH mengatakan bahwa kehadirannya adalah untuk menjelaskan konsep yayasan dalam budaya masyarakat, termasuk hak dan fungsi dari masing-masing organ yayasan.

“Ini merupakan rujukan kembali pada Undang-Undang serta pengaruhnya dalam masyarakat,” ujarnya.

“Saya sudah menjawab sesuai dengan apa yang saya tahu. Saya sudah memberikan tanggapan kepada hakim, soal mengapa, tapi bagaimana menilainya itu bukan bagian saya. Saya tidak bisa memberikan penilaian. Saya sudah menyampaikan pengetahuan saya sebaik mungkin, seoptimal yang saya pahami. Dan tadi sudah saya uraikan secara rinci, satu per satu, semuanya saya kembalikan kepada hakim,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Holdin, enggan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi perkara.

“Oh, gini, karena ini sedang berproses ya. Jadi saya tidak punya, tidak pas untuk membahas itu. Saya akan mendahului Majelis Hakim. Karena ditolak atau diterima itu ada di Majelis Hakim ya,” kata Holdin kepada wartawan.

Ia membenarkan bahwa agenda hari itu memang untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.

“Saksi ahli telah menjelaskan tadi bahwa tidak ada ahli waris dalam yayasan. Kemudian, tidak ada satu pun kata yang menerangkan bahwa yayasan itu bersifat kewarisan. Nah, di sana letaknya poin yang disampaikan oleh saksi ahli tadi,” ungkapnya.

Terkait kedudukan pembina dalam yayasan, Holdin juga menegaskan Pembina adalah jabatan tertinggi dalam yayasan dan memiliki kewenangan mengangkat serta memberhentikan organ yayasan lainnya. 

“Itu berdasarkan hukum. Ya kan, ahli juga menyampaikan berdasarkan hukum,” jelasnya.

Holdin juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi untuk sidang hari itu, namun sidang ditunda karena keterbatasan waktu.

“Ya, kami sudah menyiapkan. Hari ini pun sudah siap kami, saksi dua orang. Cuman karena Majelis Hakim itu, kalian sudah siang ya, jadi cukup waktunya,” tutupnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda utama pemeriksaan saksi dari pihak termohon.

Profil Singkat Dr. Binoto Nadapdap

Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H., memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (1990), gelar Magister Hukum cum laude dari UI (2006), serta gelar Doktor dari Fakultas Hukum UI (2014). Ia aktif mengajar di Universitas Kristen Indonesia sejak 1995, pernah menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia, serta instruktur di Bank Indonesia, Deloitte, dan Price Waterhouse Coopers. Binoto juga merupakan penulis belasan buku hukum, termasuk Hukum Perseroan Terbatas, Korupsi Belum Ada Matinya, dan Mengukur Kinerja Direksi Perseroan Terbatas.

Diketahui sebelumnya, bahwa pihak pemohon meminta agar Yayasan Pendidikan Saburai dilakukan audit keuangan dan audit hukum secara menyeluruh.

Karena mereka menilai perlu adanya audit keuangan dan audit hukum terhadap yayasan untuk menelusuri lebih dalam dugaan penyimpangan yang terjadi.(*)

Related posts
Tutup
Tutup