Bandar Lampung, DN
Pemerintah Provinsi Lampung merespons kritikan DPRD soal tingginya beban belanja pegawai yang sudah melampaui batas maksimal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengakui hal itu dan memastikan pemerintah segera melakukan langkah penyesuaian agar postur anggaran kembali sesuai aturan.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, mendesak Pemprov untuk segera merasionalisasi belanja pegawai.
Pasalnya, proporsi belanja pegawai dalam APBD Perubahan 2025 dinilai sudah melewati ambang batas 30 persen dari total anggaran daerah sebagaimana diatur undang-undang.
Marindo tidak menampik pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa dalam postur Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, belanja pegawai memang melebihi ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ya, kami mengakui bahwa belanja pegawai pada Perubahan APBD 2025 telah melampaui ambang batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sebagaimana diatur regulasi. Untuk itu, Pemprov Lampung akan segera mengambil langkah penyesuaian agar postur anggaran kembali sesuai ketentuan,” ujar Marindo, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kenaikan belanja pegawai dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya peningkatan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta kebijakan pemerintah pusat terkait penggajian ASN.
Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti masukan DPRD.
“Tentu kami akan menyisir kembali pos-pos belanja pegawai dan melakukan penyesuaian agar kembali berada dalam koridor aturan yang berlaku. Kami juga berterima kasih atas masukan dari DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marindo menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga prioritas anggaran pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas.
“Belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pengendalian belanja pegawai sangat penting agar tidak mengganggu kinerja program pembangunan strategis daerah,” tegasnya.
Ia juga memastikan Pemprov bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Tujuannya, agar pelaksanaan APBD Perubahan 2025 maupun APBD 2026 berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.(*)