Lampung, DN
Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, yang menelan anggaran Rp 7,68 miliar, kini menuai kontroversi.
Proyek yang awalnya dikerjakan oleh CV. Kalembo Ade Mautama itu mengalami putus kontrak, dan pelaksanaannya kini diteruskan oleh pemenang lelang kedua.
Namun, muncul dugaan bahwa proyek lanjutan tersebut dikerjakan tanpa kontrak resmi. Ketua LSM Gepak Lampung, Wahyudi Hasyim, bahkan menyebut pengerjaan ini ilegal atau seperti “nikah siri” dalam dunia konstruksi.
“Kami menduga proyek ini dilanjutkan tanpa adanya kontrak resmi. Jika benar demikian, ini merupakan pelanggaran serius karena proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (6/3/2025).
Pekerja Tak Digaji, Dugaan Pelanggaran Mencuat
Tak hanya dugaan pelaksanaan proyek tanpa kontrak, masalah lain pun bermunculan. Dua pekerja yang sebelumnya terlibat dalam proyek ini, berinisial J dan S, mengaku belum menerima gaji mereka selama dua bulan dari CV. Kalembo Ade Mautama. Total tunggakan gaji mereka disebut mencapai Rp 11,8 juta.
“Kami merasa sangat dirugikan karena gaji kami belum dibayar. Lebih menyakitkan lagi, setelah proyek ini dilanjutkan oleh pihak baru, kami malah tidak lagi dilibatkan,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
LSM Gepak Lampung menduga putus kontrak proyek ini dilakukan untuk menyelamatkan citra Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, langkah ini justru menimbulkan polemik baru karena proyek diduga tetap berjalan tanpa kontrak yang sah.
LSM Gepak Laporkan ke Kementerian dan Polda
Atas dugaan pelanggaran ini, LSM Gepak Lampung menilai bahwa Kasatker BPPW Lampung telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Wahyudi memastikan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Kementerian PUPR dan Polda Lampung.
“Ini bukan hanya soal proyek yang bermasalah, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran negara yang harus transparan dan akuntabel. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPPW Lampung dan pelaksana proyek yang baru belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.(Red)