Pringsewu, DN
Proyek pembangunan jalan rigid beton di ruas Jalan Raya Podosari–Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pasalnya, proyek dengan anggaran fantastis senilai Rp8 miliar yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam pedoman Kementerian PUPR.
Warga yang memantau langsung pelaksanaan proyek itu menyebutkan bahwa pemasangan besi tulangan dalam pengecoran jalan hanya dilakukan setengah, tidak full sebagaimana seharusnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan daya tahan jalan terhadap beban kendaraan berat.
“Kalau besinya saja tidak dipasang penuh, bagaimana mungkin jalan ini bisa kuat dilewati kendaraan besar? Ini jalan provinsi, bukan gang kecil,” ujar Heri warga Rejosari, saat di mintai keterangan, pada Jumat, 4/7/2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek rigid pavement sepanjang 800 meter tersebut tampak dalam proses pengerjaan. Namun, sejumlah indikasi pelanggaran teknis terlihat jelas, terutama dalam tahapan pemasangan besi tulangan utama.
Tidak Sesuai Pedoman Teknis
Menurut standar Bina Marga, beton K300 yang digunakan dalam proyek jalan provinsi harus mengikuti spesifikasi rigid pavement, termasuk pemasangan besi tulangan utama, dowel, dan tie bar yang berfungsi menahan gaya beban kendaraan.
Adapun spesifikasi teknis menyebutkan bahwa:
Besi tulangan utama seharusnya menggunakan Ø12 mm hingga Ø16 mm yang dipasang full di sepanjang slab beton.
Besi dowel berdiameter Ø25 mm sepanjang 60 cm wajib ditempatkan setiap 30 cm pada sambungan melintang antar slab beton.
Besi tie bar Ø12 mm sepanjang 60 cm dipasang di sambungan memanjang antar lajur jalan, setiap 75 cm.
Ketebalan beton juga harus mencapai 25–30 cm dengan mutu beton K300.
Namun, di lapangan, sebagian besar tulangan hanya dipasang di bagian tengah, tanpa menyambung penuh ke tepi slab sebagaimana mestinya. Praktik ini tidak hanya melanggar pedoman teknis, tetapi juga berisiko menyebabkan keretakan dini dan memperpendek umur jalan.
Pakar Infrastruktur: Ini Bisa Masuk Pelanggaran Berat
Pakar teknik sipil dari Universitas Lampung, Ir. Rendy Hartono, M.T., menyatakan bahwa pemasangan besi tulangan yang tidak full dalam proyek rigid pavement K300 jelas melanggar prinsip dasar struktur beton.
“Dalam konstruksi jalan beton K300, peran tulangan sangat vital. Bila hanya dipasang setengah, itu sama saja dengan melemahkan struktur. Ini bisa masuk kategori pelanggaran berat,” ujarnya saat dimintai pendapat.
Rendy menambahkan bahwa fungsi utama dari besi tulangan adalah menahan gaya tarik pada beton.
“Kalau tulangannya tidak lengkap, beton bisa cepat retak. Apalagi ini jalan provinsi yang pasti dilalui kendaraan berat,” katanya.
Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan
Warga berharap Dinas BMBK Provinsi Lampung segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan proyek ini.
Warga juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan seperti BPK dan Inspektorat turun langsung ke lapangan untuk memeriksa indikasi penyimpangan.
“Kami minta pihak provinsi tidak tutup mata. Ini anggarannya miliaran. Kalau kualitasnya begini, sama saja buang uang rakyat,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas BMBK Provinsi Lampung terkait temuan di lapangan.
Namun masyarakat berharap agar proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik ini bisa dikerjakan sesuai standar mutu dan akuntabilitas yang tinggi, demi kepentingan jangka panjang masyarakat Pringsewu dan Lampung secara keseluruhan.(Red)