Polemik YPS, Pemohon Bantah Keras Tuduhan Duplikasi, Kuasa Hukum: Audit Yayasan Saburai Adalah Upaya Transparansi, Bukan Sengketa Ulangan

Bandar Lampung, DN

Kuasa hukum pemohon, DR. Maruarar Siahaan, SH, MH, menegaskan bahwa permohonan audit terhadap Yayasan Pendidikan Saburai yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang sama sekali bukan pengulangan perkara, seperti yang dituduhkan oleh pihak termohon.

Ia menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan tidak memahami perbedaan substansi antara permohonan audit dan gugatan hukum sebelumnya.

“Permohonan audit yayasan ini bukan duplikasi perkara. Substansinya sangat berbeda. Ini bukan soal sengketa perbuatan hukum seperti di Bekasi, melainkan permintaan terbuka untuk audit pengelolaan keuangan dan tata kelola yayasan yang mengelola Universitas Saburai,” ujar Maruarar saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi yang kini tengah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung merupakan perkara yang berfokus pada tindakan hukum oleh sejumlah pihak dalam implementasi Penetapan PN Tanjung Karang Nomor 70/Pdt.P/2020/PN.Tjk.

“Gugatan di Bekasi itu adalah tentang legal standing Pak Amir Husin sebagai satu-satunya pendiri yang masih hidup dari 7 Pendiri dan berhak secara hukum mengadakan rapat dan membuat kebijakan terhadap Yayasan Saburai, berdasarkan Penetapan Nomor 70/Pdt.P/2020/PN.Tjk. Itu dikabulkan dalam putusan Nomor 489. Meski kemudian dibatalkan di tingkat banding dan kasasi, kami sudah ajukan PK karena pembatalan itu semata-mata berdasarkan alasan formal, yaitu bukti kami disebut hanya copy dari copy,” jelasnya.

Dengan nada tegas, Maruarar menuding adanya upaya sistematis dari pihak termohon untuk menutupi kebenaran.

“Lalu bagaimana kami bisa kasih yang asli kalau semua document dan akta-akta disimpan dikuasai dan disembunyikan.Dan ternyata Termohon II dan Temohon III berkali kali membuat Akte dengan sembunyi sembunyi tanpa sepengetahuan Pendiri pak Amir Husin. Dalam hal ini istri pak Amir yaitu Ibu Ratnawati Amir, namanya dijadikan anggota Pembina oleh mereka, tetapi ibu Ratnawati sendiri tidak mengetahuinya. Karena akte tidak pernah diperlihatkan, apalagi punya copy nya. Keberadaan Akte itu saja tidak tahu?? Tetapi dalihnya Termohon II telah diberi kuasa oleh Bp.Amir Husin untuk mengelola Yayasan Pendidikan Saburai.

Untuk keabsahan surat kuasa yang diluar Nalar dan terlihat semakin jelas dan terang dan patut diragukan karena banyak dugaan rekayasa. Ada apa sih, kok mesti disembunyikan? Hal-hal seperti ini justru yang jadi novum kami di PK,” tegasnya.

Maruarar juga menyoroti dasar kemunculan permohonan audit saat ini. Menurutnya, para pemohon yang merupakan ahli waris para pendiri Yayasan Saburai mengajukan permohonan ini karena ada kekhawatiran dan dugaan kuat mengenai tidak transparannya pengelolaan yayasan, terutama dari aspek keuangan dan administrasi.

“Yayasan ini berdiri sejak 1977 dan menjadi universitas swasta pertama di Lampung. Tapi dalam perjalanannya, kami melihat ada banyak kejanggalan. Banyak pegawai di-PHK tanpa hak, bahkan Pemohon 2 dan 3 yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai dosen tetap justru diberhentikan secara sepihak. Apa ini bukan alasan kuat untuk meminta audit?” kata Maruarar.

Ia menambahkan, meski disebut sebagai permohonan, perkara ini memiliki karakteristik contentiosa yakni bersifat sengketa karena menghadirkan pihak termohon untuk memberikan keterangan dan bukti tandingan. 

Permohonan ini bukan sekadar keinginan satu pihak, melainkan menyangkut kepentingan publik, terutama jika Yayasan menerima dana hibah dari negara.

“Ini bukan permohonan sukarela atau volunter biasa. Karena adanya perbedaan pandangan, permohonan ini sah disebut contentiosa. Maka, proses pengadilan pun seharusnya membuka ruang pembuktian yang setara,” terang mantan Hakim Hakim Konstitusi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini, tidak pernah ada laporan hasil audit yang diumumkan secara terbuka di kalangan civitas academica Universitas Saburai. Padahal, Undang-Undang Yayasan mewajibkan transparansi terhadap publik, apalagi dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang dibiayai sebagian dengan dana negara.

“Kami tidak sedang menggugat hak waris. Kami meminta kejelasan tata kelola yayasan. Ini soal integritas publik. Karena itu, kami minta audit terbuka, agar semua tahu bagaimana yayasan ini dikelola,” tandasnya.

Di berita Sebelumnya, Kuasa hukum pihak termohon dari Yayasan Pendidikan Saburai menilai bahwa permohonan ini hanyalah pengulangan dari sengketa sebelumnya yang telah diputus oleh PN Bekasi dan Mahkamah Agung.

“Hari ini bukan agenda duplik, tapi sidang pembuktian dokumen dan saksi dari pihak pemohon,” jelasnya saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Ia menegaskan bahwa permohonan ini sudah ditolak Mahkamah Agung dan seharusnya tidak bisa diajukan kembali, terlebih dengan melibatkan pihak ketiga.

“Permohonan ini bahkan melibatkan pihak ketiga. Padahal seharusnya, permohonan hanya menyangkut kepentingan pribadi, bukan orang lain. Jadi, ini rancu: apakah permohonan atau gugatan?” ujarnya.

Ia menyebut permohonan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Buku II Administrasi Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung. Selain itu, Penetapan PN Tanjung Karang Nomor 70 Tahun 2020 yang dijadikan substansi oleh pemohon disebutnya sudah diuji dan ditolak di PN Bekasi dan MA.

“Permohonan ini jelas melebihi kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menolak dalil bahwa anak pendiri memiliki hak menggugat Yayasan. “Yayasan bukan warisan. Anak pendiri tidak bisa mengklaim hak waris atas yayasan. Ini badan hukum sosial yang tunduk pada hukum organisasi, bukan hukum waris,” katanya.

Menurutnya, seluruh pendiri dalam akta tahun 1977 telah wafat dan organ yayasan saat ini dibentuk secara sah dan bertahap. Hingga kini belum ada satu pun akta yang dibatalkan Pengadilan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Tapi sekarang justru dipersoalkan seolah-olah tidak sah. Ini yang aneh,” tambahnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon dan pemeriksaan saksi. Sementara pada Senin, 30 Juni 2025, pihak pemohon akan menghadirkan seorang ahli hukum yayasan dan satu saksi tambahan.(Red)

Related posts
Tutup
Tutup