Bandar Lampung, DN
Kelompok Masyarakat (Pokmas) PT. Kerja Pesat Jaya menyatakan dukungannya terhadap kegiatan aksi sosial yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung. Kegiatan ini digelar dalam rangka sosialisasi dan penguatan peran Bapas dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diberlakukan secara bertahap.
Aksi sosial tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis yang menitikberatkan pada peran masyarakat dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan, khususnya mantan narapidana yang sedang menjalani proses kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Pokmas PT. Kerja Pesat Jaya, Suherwin, menyampaikan komitmennya untuk terus terlibat aktif dalam kegiatan yang mendukung pemasyarakatan. Ia menilai bahwa keberhasilan program Bapas sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat secara langsung.
“Kami atas nama Pokmas PT. Kerja Pesat Jaya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi ini. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap KUHP yang baru, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam membantu proses reintegrasi sosial bagi teman-teman mantan narapidana,” ujar Suherwin kepada media, Selasa, 24/6/2025.
Menurutnya, perubahan paradigma hukum pidana nasional yang tercermin dalam UU No.1 Tahun 2023 harus didukung dengan pendekatan yang inklusif, kolaboratif, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif.
“Kami percaya bahwa kunci keberhasilan dari penerapan KUHP baru bukan hanya di tangan aparat hukum, tetapi juga di tangan kita semua, sebagai masyarakat yang peduli dan terbuka terhadap proses perubahan dan pemulihan,” tambahnya.
Suherwin juga menekankan pentingnya memberi ruang dan kesempatan kedua bagi para mantan warga binaan agar bisa kembali hidup produktif.
“Mereka butuh lingkungan yang menerima dan mendukung. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini harus terus dilakukan dan ditingkatkan agar stigma terhadap mantan narapidana bisa dikikis secara perlahan,” katanya.
Sementara itu, Feri, pembina komunitas eks narapidana dan tokoh yang dikenal konsisten dalam kegiatan pendampingan sosial, juga memberikan pandangannya.
Ia menyebut bahwa kerja sama antara Bapas, masyarakat, dan sektor swasta seperti Pokmas sangat penting dalam mendorong keberhasilan reintegrasi sosial.
“Saya melihat bahwa kehadiran Pokmas seperti PT. Kerja Pesat Jaya adalah harapan baru bagi teman-teman mantan narapidana. Mereka tidak hanya butuh nasihat, tapi juga aksi nyata akses pekerjaan, pelatihan, dan dukungan moral. Ini bentuk kehadiran sosial yang sesungguhnya,” ungkap Feri.
Ia berharap agar kegiatan semacam ini bisa menjadi contoh dan diperluas ke daerah-daerah lain di Lampung maupun nasional.
Menurutnya, semangat kolaborasi adalah fondasi dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.(Rls)