Pembina Saburai Pastikan Pengelolaan Yayasan Profesional dan Transparan

Bandar Lampung, DN 

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Lampung, Hertanto Roestyono, menegaskan bahwa pengelolaan Yayasan dan Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) dilakukan secara profesional, akuntabel, dan dikelola oleh tenaga-tenaga yang kompeten. 

Pernyataan ini disampaikan menanggapi tudingan mantan dosen Fakultas Teknik, Gustaf Gautama, yang menyebut dana kampus dikelola secara “ugal-ugalan” dalam pemberitaan salah satu media daring beberapa waktu lalu.

“Saya pastikan YPS dan Universitas Saburai dikelola secara baik dan akuntabel,” tegas Hertanto dalam keterangannya di Bandarlampung, pada Kamis, 24/7/2025.

Senada, Anggota Pembina YPS, Erie Hermawan, juga menegaskan bahwa yayasan terus berkomitmen menjalankan tata kelola organisasi secara profesional. 

Mereka bahkan menyebut sejak tahun 2021, Universitas Saburai mencatat banyak kemajuan signifikan.

“Universitas Saburai menerima penghargaan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, dan telah menjalin banyak kerja sama dengan berbagai unsur,” ujar Hertanto.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam periode tersebut, Universitas Saburai membuka dua program studi baru: Program Studi Humas dan Komunikasi Digital serta Program Studi Magister Hukum (MH).

Hal ini menjadi bukti konkret bahwa kampus terus berkembang di bawah kepemimpinan yayasan saat ini.

Mengenai pemberian beasiswa, Hertanto menegaskan bahwa hal itu adalah hak penuh yayasan dan merupakan kebijakan internal. 

“Hal itu murni kebijakan yayasan kepada siapa saja, berapa banyak, dan berapa besar beasiswa itu diberikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan beasiswa ini adalah hal yang umum dan lazim di dunia pendidikan tinggi. 

“Semua perguruan tinggi memiliki program tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan khusus,” tambah Hertanto.

Lebih lanjut, program beasiswa dan potongan biaya pendidikan juga diberikan dengan berbagai alasan, seperti dalam rangka kerja sama, sebagai bentuk promosi, atau bagian dari tanggung jawab sosial kampus. 

“Pemberian keringanan biaya ini murni kebijakan internal,” tegasnya.

Menanggapi kritik dari pihak-pihak yang sudah tidak lagi berstatus dosen aktif, Hertanto menyampaikan bahwa rasa tidak puas terkadang menjadi pemicu munculnya tudingan tak berdasar. 

“Kami memahami kalau masih ada yang tidak puas karena diberhentikan, sehingga selalu mencari-cari kesalahan yayasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum YPS, Holdin Semahen, SH, MH, mempertanyakan posisi hukum Gustaf Gautama dalam menanggapi urusan internal yayasan. 

“Saudara Gustaf Gautama sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sehingga dia tidak memiliki kedudukan apapun secara hukum di YPS maupun di Universitas Saburai,” tegas Holdin.

Yayasan Pendidikan Saburai berharap polemik ini tidak mengganggu semangat dan konsistensi mereka dalam memajukan dunia pendidikan tinggi di Lampung. (*)

 

Related posts
Tutup
Tutup