Bandar Lampung, DN
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SMA Negeri 2 Bandar Lampung menuai sorotan tajam setelah seorang wali murid berinisial A melaporkan bahwa nama anaknya hilang dari sistem, meski sebelumnya telah terverifikasi melalui jalur afirmasi.
Peristiwa ini memicu gelombang kritik dari masyarakat dan lembaga bantuan hukum. Bahkan, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, serta Kepala SMAN 2 Bandar Lampung, Sevensari, S.Pd., M.M., untuk memberikan klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Nanti akan kita panggil kepala dinas dan kepala sekolahnya,” tegas anggota Komisi V DPRD Lampung, Yanuar, saat dikonfirmasi, Selasa malam (24/6/2025).
A, wali murid yang kecewa, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi sejak 17 Juni 2025. Ia memastikan seluruh persyaratan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), telah lengkap dan diverifikasi sistem. Namun, pada 21 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, nama anaknya tiba-tiba menghilang dari sistem SPMB.
“Saya dari tanggal 17 sudah daftar. Semua syarat saya lengkapi dan sudah dinyatakan terverifikasi. Tapi kenapa nama anak saya bisa hilang begitu saja menjelang pengumuman? Ini sangat tidak adil,” ungkapnya dengan suara bergetar menahan kecewa, Sabtu (22/6/2025).
Saat mencoba mencari jawaban ke sekolah, ia justru dibuat bingung oleh penjelasan yang diberikan.
“Pihak sekolah bilang KIP anak saya tidak sah karena berasal dari bantuan anggota dewan. Lalu kenapa waktu saya daftar sistem bisa terverifikasi? Kalau memang tidak sah, harusnya sejak awal diklarifikasi, bukan mendekati pengumuman,” tegas A dengan nada kesal.
Ia menilai sikap sekolah dan Dinas Pendidikan seperti melepaskan tanggung jawab tanpa penjelasan yang transparan.
“Ini jadinya anak saya nggak bisa sekolah karena tergeser begitu saja. Saya benar-benar kecewa. Seolah-olah kami dianggap tidak penting, padahal ini menyangkut masa depan anak!” ucapnya dengan emosi.
Kritik juga disuarakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Lampung, Sarhan. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam proses penerimaan siswa, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. Proses penerimaan siswa, baik negeri maupun swasta, harus transparan. Semua orang punya kesempatan yang sama untuk berkompetisi,” jelas Sarhan.
Sarhan mencermati kejanggalan teknis dalam sistem, di mana data siswa sempat masuk dalam sistem dan bahkan menempati peringkat ke-57, namun kemudian menghilang tanpa penjelasan.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan dan sistem, kenapa di awal bisa teregistrasi dan masuk urutan 57, lalu tiba-tiba hilang? Ini harus diusut tuntas. Jangan ada permainan atau saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, LBH GP Ansor mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan PPDB, termasuk kepada Kepala SMAN 2 Bandar Lampung.
“Apabila ada dugaan permainan, Dinas harus segera turun tangan. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan anak-anak dari keluarga tidak mampu,” imbuhnya.
Sarhan bahkan meminta aparat hukum dan lembaga pengawas ikut turun tangan.
“Kami berharap Kejaksaan, aparat penegak hukum, dan Gubernur Lampung segera mengaudit proses ini. Kalau memang sudah sesuai prosedur, kenapa bisa terpental? Tadi ada nomor, sekarang hilang. Ini harus jelas,” tutupnya.