Bandar Lampung, DN
Realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Provinsi Lampung tahun lalu memang mencatat angka impresif: Rp8,92 miliar atau 115,13 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp7,75 miliar.
Namun di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mencengangkan pengelolaan pajak yang tidak tertib dan berisiko menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu sorotan utama dalam audit BPK adalah kinerja Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Lampung, yang dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Lemahnya peran tersebut menjadi pemicu utama terjadinya potensi kerugian daerah.
“Penetapan NPAP belum sesuai dengan ketentuan. Seharusnya dihitung berdasarkan harga dasar air, lokasi pengambilan, volume penggunaan, serta bobot penggunaan sesuai fungsi. Tapi dalam praktiknya, tidak ada formula yang memadai, dan pengawasan di lapangan pun minim,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya.
Akibat kelalaian tersebut, sejumlah perusahaan terindikasi menggunakan air permukaan tanpa ditetapkan sebagai wajib pajak.
Salah satu yang disorot adalah PT SGN KSO TBM, perusahaan yang memanfaatkan air embung untuk irigasi kebun tebu.
“Perusahaan itu tidak dikenakan kewajiban pajak, sehingga potensi PAD sebesar Rp489,99 juta hilang. Ditambah potensi lainnya sebesar Rp149,83 juta yang hingga kini belum ditagih,” tegas laporan itu.
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi Dinas PSDA yang seharusnya menjadi garda depan dalam mengelola sumber daya air secara akuntabel.
BPK menilai, tidak hanya proses penetapan pajak yang bermasalah, tetapi juga data wajib pajak yang masih tidak akurat serta minimnya upaya pembaruan sistem pengawasan.
“Ketidaktertiban dalam penetapan dan lemahnya kontrol pengambilan air permukaan membuka peluang besar bagi pelanggaran pajak yang merugikan keuangan daerah,” tambah BPK.
Audit tersebut merekomendasikan agar Kepala Dinas PSDA segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penyusunan formula penetapan NPAP yang sah secara regulasi, peningkatan pengawasan teknis di lapangan, hingga pemutakhiran data pengguna air permukaan secara berkala dan menyeluruh.
Kegagalan dalam mengatasi persoalan ini dikhawatirkan akan memperparah kebocoran PAD dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam di Lampung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Lampung, Budhi Darmawan belum bisa di konfirmasi terkait berita ini.