Dituding Tahan Ijasah Karyawan, Manajemen KIM Buka Suara 

Bandar Lampung, DN

Baru memulai usaha sekira delapan bulan di Kota Bandar Lampung, Karang Indah Mall (KIM) telah dituding menahan ijazah karyawan, label BPOM dan halal, merembet ke berbagai masalah lainnya hingga dilaporkan ke Disnaker dan pihak kepolisian, dua pekan ini.

Setelah isunya lari ke mana-mana hingga ke berbagai lembaga, Disnaker Lampung, Kepolisian, Komnas HAM, dan LSM, pihak KIM akhirnya buka suara lewat konferensi pers di KIM, Jl. Radin Intan No.73, Tanjungkarang Pusat, pada Selasa (8/7/2025).

Dijelaskan Tim Legal KIM yang terdiri dari A Rilo Budiman, SH, MH; M.Abyan Zhafran, SH, MH dan Muhammad Axel F, SH, MH dari Kota Palembang bahwa kegaduhan ini berawal dari pengunduran diri karyawan yang diduga terlibat perbuatan asusila.

“Kita ini orang timur, selain itu, apa yang dilakukan kedua karyawan (pria dan wanita) berbuat asusila di dalam kantor pada jam kerja tentu tak bisa ditolerir karena bisa berpengaruh terhadap jalannya usaha dan nilai-nilai yang kita harus junjung bersama,” kata Rilo.

Dikatakan, karyawan tersebut kemudian memutuskan mengundurkan diri secara tertulis dan ditandatangani diatas materai. Alih-alih menyelesaikan kontrak kerja secara baik-baik, pelaku malah melibatkan penasehat hukum sampai akhirnya viral diangkat berbagai platform media hingga LSM.

Dijelaskan Rilo, yang juga didampingi tim manajemen KIM Kota Bandar Lampung, tak benar pihaknya meminta tebusan sekitar Rp4 juta untuk pengembalian ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri bekerja saat masih dalam kontrak di KIM. Pihak perusahaan harus mengaudit lebih dulu area tanggungjawab karyawan.

“Sebelum mengambil  ijazah, karyawan memiliki hak dan kewajiban. Yang mana kewajibannya, yaitu hasil dari perhitungan audit, barulah nanti administrasinya diselesaikan,” jelasnya.

Namun, jika hasil audit telah selesai, tak ada kehilangan, maka dipersilahkan mengambil ijazahnya.

Di Depnaker Provinsi Lampung, pihak KIM telah siap menyerahkan ijazah dengan ketentuan yang sudah disepakati kedua pihak secara tertulis diatas materai. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak perusahaan agaknya tak gayung bersambut, alias deadlock.

KIM tak masalah soal pelaporan terhadap pihak kepolisian. 

“Kami menghormati hak setiap warga negara ke aparat penegak hukum, tapi kami juga punya bukti rekaman CCTV serta saksi dari pihak keamanan KIM perbuatan asusila tersebut,” kata Rilo.

Terkait BPOM dan halal, perusahaan sudah melakukan verifikasi terhadap semua produk dari berbagai pelaku usaha. Dia mempersilahkan pihak kompeten untuk memverifikasinya pula.

Rilo mengaku ikut prihatin atas kejadian ini. KIM yang baru memulai usaha telah di posisi seolah-olah zolim terhadap karyawan dan hal tersebut sangat merugikan perusahaan karena setiap langkah perusahaan selalu taat hukum dan aturan.

Namun, sebagai pengusaha, pihak KIM tidak dendam, tetap terbuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan. Bagaimana pun, karyawan yang sudah mengundurkan diri telah pernah membantu perusahaan memulai usaha buat peningkatan ekonomi masyarakat dan lapangan kerja di Kota Bandar Lampung.

Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat daerah ini yang luar biasa terhadap kehadiran KIM di Kota Bandar Lampung. 

“Kami ingin terlibat juga menjadikan Kota Bandar Lampung yang sudah menuju metropolitan dan pariwisata,” pungkasnya. (Red)

Related posts
Tutup
Tutup