Bangunan Megah di Atas Sungai Didiamkan, Warga Kecil Digusur Cepat: Ada Apa di Balik PT Syukri Balak?

Bandar Lampung, DN

Ketegasan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali dipertanyakan. Sebuah bangunan mewah milik PT Syukri Balak di Jalan Beo No. 7, yang diduga berdiri di atas Garis Sepadan Sungai (GSS) dan bahkan melakukan pengecoran langsung di atas aliran sungai, hingga kini belum juga dibongkar. 

Sementara bangunan warga kecil di lokasi lain justru langsung digusur tanpa kompromi.

Ketimpangan perlakuan inilah yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Mereka mempertanyakan keberpihakan aparat dalam menegakkan aturan tata ruang kota. 

“Bangunan kami dibongkar cepat tanpa kompromi, tapi yang gede ini kok dibiarkan berdiri megah? Ini jelas tebang pilih,” ujar warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (30/5/2025).

Ironisnya, ketika dimintai klarifikasi, sejumlah pejabat Pemkot justru saling lempar tanggung jawab. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, bahkan terkesan enggan bertanggung jawab secara langsung.

“Itu udah dicek sama Dek (Dekrison – red), lu tanya aja bang. Gua udah perintahin,” kata Yusnadi kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

Namun ketika ditanya, Dekrison yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Monitoring Disperkim justru mengaku tidak tahu aturan yang mengikat bangunan tersebut.

“Gak tahu saya, yang penting saya udah laporan. Saya belum baca Undang-Undang SDA-nya. Izin-nya disana (DPMPTSP), tapi teknisnya di sini. Erwan-nya lagi sakit kena DBD,” ucapnya dengan enteng.

Pernyataan ini makin memperjelas buruknya koordinasi dan lemahnya pemahaman pejabat terkait soal aturan mendasar tata ruang, khususnya pada wilayah yang berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, menyatakan bahwa pihaknya tak bisa bertindak sebelum ada instruksi dari Kepala Satgas Penanganan Banjir, Antoni Irawan.

“Memang Sat Pol PP tergabung dalam Satgas Banjir, tapi keputusannya ada di Pak Antoni,” katanya, Senin (26/5/2025).

Namun hingga berita ini diterbitkan, Antoni Irawan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Damkar dan Penanggulangan Bencana, tidak pernah berhasil ditemui meski awak media sudah empat kali mendatangi kantornya dan mengirimkan pesan berulang kali.

Kepala Dinas DPMPTSP, Muhtadi A Temenggung, pun tak menjawab substansi. “Terkait PBG, teknisnya ada di Dinas Perkim,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, turut mengecam sikap pemerintah yang terkesan melindungi bangunan elite. 

“Pemkot harus tegas dalam penegakan peraturan. Jika ada pelanggaran GSS, apalagi bangunan di atas sungai, harus segera ditindak. Jangan ada tebang pilih, hukum harus tegak, bukan tunduk pada pengusaha atau orang berpangkat,” ujarnya tegas, dilansir dari media Saibumi, Senin (19/5/2025).

Sementara kota menghadapi ancaman banjir dan kerusakan lingkungan yang makin nyata, para pemangku kebijakan tampaknya lebih sibuk menjaga kenyamanan pengusaha ketimbang menegakkan aturan demi keselamatan publik.

Pertanyaannya sekarang: sampai kapan bangunan di atas sungai ini dibiarkan tanpa tindakan? Apakah penegakan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil?(*)

 

 

Related posts
Tutup
Tutup