5 Tahun Kasus Macet, Kuasa Hukum Nuryadin Surati Mabes Polri, Mik Hersen: Kami Pertanyakan Proses Hukum yang Aneh

Bandar Lampung, DN

Setelah tiga kali bersurat ke Polresta Bandar Lampung tanpa hasil, Tim Kuasa Hukum Nuryadin kembali angkat bicara soal mandeknya penanganan laporan polisi terhadap Darussalam yang telah berjalan selama lima tahun. Mereka kini menyurati langsung jajaran Mabes Polri: Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin sore (30/6/2025), Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH, dan M. Yani, SH menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya respons Polresta terhadap laporan mereka.

“Kami minta Mabes Polri, khususnya Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam bisa melakukan gelar perkara khusus atas laporan klien kami yang macet selama lima tahun ini. Bahkan jika perlu, proses penyidikan diambil alih agar publik tahu ada apa sebenarnya dengan proses hukum ini,” tegas Mik Hersen.

Ia menambahkan bahwa seluruh surat yang dikirim ke Mabes Polri telah menjelaskan secara gamblang bagaimana lambannya respon Polresta terhadap permintaan hukum yang telah mereka ajukan tiga kali.

“Surat-surat kami kepada Kapolri, Kadiv Propam, dan Kabareskrim merupakan respon kami atas lambannya tanggapan dan tindak lanjut atas semua permintaan yang telah kami sampaikan. Ini terkait kasus klien kami,” ujar Mik.

Lebih lanjut, Mik menyatakan bahwa langkah menyurati instansi lebih tinggi merupakan bagian dari ikhtiar hukum agar hak-hak klien mereka bisa dihormati dan ditegakkan secara berjenjang.

“Semua hal telah kami terangkan dalam surat-surat kepada Polresta, tembusan Polda, hingga Mabes Polri. Kami menilai telah terjadi malprosedur dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta,” katanya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) pada November 2024 justru memenangkan Nuryadin dan menghukum Darussalam, namun penyidik Polresta tidak mempertimbangkan putusan itu. Ironisnya, Nuryadin malah dijadikan tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami menurut kami harus ditinjau ulang. Putusan MA justru mengabulkan kasasi klien kami dan menghukum Darussalam untuk membayar ganti rugi. Tapi justru klien kami yang diposisikan sebagai tersangka,” terang Mik.

Dalam surat-surat yang dikirimkan ke Mabes Polri, mereka juga meminta atensi khusus terhadap laporan nomor: LP/B/405/II/2020/LPG Resta Balam tertanggal 18 Februari 2020, dengan Sprindik Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim tanggal 6 Agustus 2020, di mana Darussalam telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pihak-pihak yang telah disurati tim hukum antara lain: Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasda Polda Lampung, Dirkrimum Polda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, Kabag Wasidik Polda Lampung, Kabidkum Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Kasat Reskrim Polresta, dan juga arsip internal tim hukum.

“Kami berharap proses pencarian keadilan bagi klien kami bisa dilakukan secara terang benderang tanpa kepentingan apa pun. Sebab, secara akal sehat, bagaimana mungkin klien kami (Nuryadin) yang memberikan pinjaman uang malah dijadikan tersangka oleh pihak Polresta?” pungkas Mik Hersen.(*)

 

Related posts
Tutup
Tutup