Lampung, DN
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik yang dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam rangka pelaksanaan Reformasi Kultur dan Transformasi Layanan Publik di Provinsi Lampung.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.Hum., yang membawa tim beranggotakan 14 anggota DPR RI, didampingi oleh tiga orang dari Sekretariat, dua orang tenaga ahli, dan penghubung lembaga.
“Kami sangat mengapresiasi berbagai langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam pemberantasan narkotika, mafia tanah, serta penguatan program Restorative Justice dan Jaksa Masuk Desa,” ujar Habiburokhman.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejati Lampung menegaskan bahwa tidak ada kompetisi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan internal untuk menjaga integritas aparat hukum.
“Kami memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan transparan dan berkeadilan. Selain itu, program Restorative Justice kami jalankan secara masif dengan membangun 957 Rumah RJ untuk konsultasi masyarakat. Kami juga menerapkan RJ Narkotika secara hati-hati, karena penyalahguna narkoba harus diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan sebagai pelaku yang harus dipidana,” jelas Kepala Kejati Lampung.
Kejati Lampung juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Polda Lampung dalam pemberantasan narkotika serta upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaksa Masuk Desa.
Komisi III DPR RI dalam pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum, serta perlunya peningkatan koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan siber, narkotika, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami mendorong Kejaksaan untuk terus meningkatkan efektivitas Restorative Justice serta memperluas program Jaksa Masuk Desa agar semakin banyak masyarakat yang memahami hukum dan hak-hak mereka,” tambah Habiburokhman.
Dengan apresiasi yang diberikan oleh Komisi III DPR RI, diharapkan Kejaksaan Tinggi Lampung dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.