LSM GMBI WILTER Lampung Akan melaporkan Kepsek SMA N 1 Sungkai Utara Ke POLDA LAMPUNG

Lampung Utara – Banyaknya Informasi yang disampaikan kepada LSM GMBI WILTER Lampung terkait Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMA N 1) Sungkai Utara- Lampung Utara yang didugaan melakukan praktek jual beli ijazah untuk kelulusan tahun ajaran 2025. Dugaan ini berawal dari adanya perbedaan data antara Buku Induk siswa dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang memunculkan pertanyaan publik mengenai keabsahan ijazah sejumlah siswa.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi LSM GMBI Wilter Lampung yang turun ke lapangan, SMA N 1 Sungkai Utara memiliki 227 siswa kelas 3 yang mengikuti proses belajar dan ujian hingga mendapatkan ijazah. Namun, muncul indikasi dugaan jual beli ijazah karena terdapat puluhan nama siswa yang tercatat di Dapodik tidak sesuai atau bahkan tidak tercantum di Buku Induk sekolah. Perbedaan data ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik Simsalabim terjadi.

Menurut Ketua LSM GMBI WILTER Lampung Heri Prasojo, S.H, melalui Koordinator Humas LSM GMBI Lampung Imausah yang dikutip dari pernyataan resminya ke media ini. 

“Puluhan nama siswa yang tercatat di Dapodik tidak sesuai atau bahkan tidak tercantum di Buku Induk sekolah. Perbedaan data ini menunjukkan adanya dugaan praktik Simsalabim terjadi. Bahkan kami menduga Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMA N 1) Sungkai Utara- Lampung Utara melakukan praktek jual beli ijazah untuk kelulusan tahun ajaran 2025. Dugaan ini berdasarkan adanya perbedaan data antara Buku Induk siswa dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang tentunya memiliki konsekuensi terhadap keabsahan ijazah sejumlah siswa tersebut”.

Di tempat berbeda Drs. Aruzi Kartawinata, M.Pdi, Kepala Sekolah SMA N 1 Sungkai Utara, memberikan klarifikasi di media lain yang terbit rabu, 13 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai jual beli ijazah adalah tidak benar. Menurut Aruzi, ada beberapa kasus di mana orang tua meminta anaknya tetap bisa mengikuti ujian meski status administrasinya belum lengkap, dan sekolah memberikan kesempatan tersebut sesuai prosedur.

“Kami memberi kesempatan kepada beberapa siswa atas permintaan orang tua agar anaknya bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah kelulusan. Proses ini dilakukan dengan pertimbangan khusus dan tidak ada transaksi finansial terkait ijazah,” jelas Aruzi.

Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah menyadari adanya potensi pelanggaran aturan akibat perbedaan data antara Buku Induk dan Dapodik. Untuk menanggapi hal ini, pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah administratif, termasuk menarik atau menghapus data siswa yang tidak sesuai di Dapodik serta mengembalikan ijazah yang telah tercetak secara berlebihan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Tidak ada jual beli ijazah di sekolah kami. Puluhan nama yang sempat muncul di Dapodik sudah kami hapus, dan ijazah kelebihan sudah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Semua langkah ini kami ambil untuk memastikan prosedur kelulusan tetap sesuai aturan,” tegasnya.

Meskipun begitu, dugaan praktik jual beli ijazah ini tetap menjadi perhatian LSM GMBI WILTER Lampung, dilanjutkan Bung Imau terkait pengawasan dan tata kelola administrasi di sekolah. Pihak sekolah diharapkan dapat melakukan Administrasi dan penata usahaan Dokumen dan hal teknis lain tentang tata Kelola sekolah yang lebih transparan dan Akuntabel, termasuk dalam hal dokumentasi. Begitu pula langkah-langkah koreksi data dalam prosedur kelulusan yang telah dijalankan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait pengawasan dan tata kelola administrasi di sekolah. Pihak sekolah diharapkan dapat melakukan Administrasi dan penata usahaan Dokumen dan hal teknis lain tentang tata Kelola sekolah yang lebih transparan dan Akuntabel, termasuk dalam hal dokumentasi. Begitu pula langkah-langkah koreksi data dalam prosedur kelulusan yang telah dijalankan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Diakhir pernyataan resmi LSM GMBI WILTER Lampung, Bung Imau menyampaikan dalam rapat pengurus sepakat untuk melaporkan dugaan praktik jual beli ijazah ini ke Polda Lampung. 

“Hasil rapat pengurus LSM GMBI WILTER Lampung kami akan segera melaporkan dugaan praktik jual beli ijazah ini ke Polda Lampung, Hal ini kami lakukan untuk memberikan pelajaran kepada kepala sekolah SMA/SMK se-Lampung agar tidak bermain-main dalam Hal pembuatan ijazah” Pungkas Koordinator Humas LSM GMBI WILTER Lampung ini. 

Related posts
Tutup
Tutup