Bandar Lampung, DN
Polemik terkait pekerja outsourcing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek terus menuai sorotan.
Menanggapi tudingan fitnah yang beredar, Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak Lampung), Wahyudi, membeberkan fakta-fakta yang dihimpun dari berbagai pihak yang terlibat.
“Perlu dipahami oleh pihak RSUD Abdul Moeloek, pekerja yang bernama Isnaini tersebut awal mulanya bekerja sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Abdul Moeloek dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2022, lalu dialihkan ke perusahaan outsourcing melalui PT Ganendra Wijaya sampai bulan Februari 2025. Setelah itu baru dialihkan ke perusahaan PT ASC. Lalu pekerja ini diistirahatkan dengan alasan ada mis-komunikasi antara perusahaan dengan pihak rumah sakit,” ujar Wahyudi, pada Jumat, 8/8/2025.
Menurutnya, pihak rumah sakit tidak bisa lepas tangan atas masalah ini.
“Dengan penjelasan tersebut di atas, pihak rumah sakit juga harus bertanggung jawab dengan permasalahan tersebut, karena Rumah Sakit Abdul Moeloek adalah pengguna jasa tenaga kerja tersebut di atas,” tegasnya lagi.
Wahyudi juga menyoroti hubungan kemitraan antara RSUD Abdul Moeloek dengan pihak perusahaan outsourcing.
“Di sisi lain, perusahaan outsourcing yang mengelola tenaga kerja dan lain-lain juga merupakan mitra kerja Rumah Sakit Abdul Moeloek. Anggaran operasional perusahaan dan gaji pekerja sudah barang tentu berasal dari Rumah Sakit Abdul Moeloek, hanya pembayarannya saja yang melalui perusahaan outsourcing,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa selama bekerja di RSUD Abdul Moeloek, Isnaini tidak pernah menerima hak-hak normatifnya.
Upah yang diterima bahkan berada di bawah standar upah minimum. Terakhir, Isnaini hanya menerima Rp1.700.000 per bulan.
Selain itu, ia kerap bekerja melebihi jam kerja normal, termasuk pada hari libur nasional, tanpa pembayaran lembur.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, meminta agar masalah ini terlebih dahulu diselesaikan secara persuasif.
“Sebaiknya komunikasikan atau mediasikan dulu dengan Bidang SDM RSUAM secara persuasif sebelum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Agus.(*)