Bandar Lampung, DN
Setelah perjalanan panjang persidangan, sidang lanjutan Yayasan Pendidikan Saburai memasuki sidang ke-7 yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis, 3 Juli 2025.
Sidang lanjutan perkara Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) ini menghadirkan agenda penyerahan tambahan bukti dari pihak pemohon.
Sebanyak 14 alat bukti baru disampaikan, termasuk dokumen yang menggambarkan kondisi sosial yang relevan dengan perkara. Di sisi lain, pihak termohon menghadirkan satu saksi, yakni Ruslan Dalimunthe, mantan warek 3 bidang kemahasiswaan.
Kuasa hukum pihak pemohon dari Kantor Hukum Maurarar Siahaan Law Firm, Rosari Hotmaida Sirait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa salah satu bukti utama yang diajukan adalah hasil audit tahun 2020, saat kepengurusan yayasan dipimpin oleh Gustaf Goutama, dimana pada saat pemohon 2 menjadi ketua pengurus yayasan, dia menunjuk auditor independen untuk melakukan audit yayasan saburai.
“Dalam hasil audit tersebut ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yayasan. Dugaan itu antara lain berupa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran jasa pengacara, serta pembelian barang atau fasilitas yang tidak terkait langsung dengan kepentingan yayasan, seperti KUDE, barang mewah yang mirip pelaminan, dengan nilai yang cukup besar,” ujar Rosari, usai persidangan.
Ia melanjutkan bahwa audit juga mencatat adanya penerimaan dana yang belum diserahkan ke kas yayasan sama sekali, menunjukkan potensi ketidaktertiban dalam administrasi penerimaan keuangan.
Selain persoalan keuangan, pemohon juga menyoroti praktik tata kelola yayasan, khususnya dalam hal pemberhentian tenaga pengajar.
Berdasarkan keterangan saksi, disebutkan bahwa pemberhentian dosen kerap dilakukan terhadap mereka yang menyampaikan kritik terhadap pengurus yayasan.
“Hal ini dinilai sebagai bentuk pengelolaan organisasi yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” katanya.
Menurut Rosari, Fakta-fakta tersebut menjadi dasar bagi pemohon untuk mengajukan permintaan audit secara menyeluruh, baik audit keuangan maupun audit hukum.
“Pemohon menilai bahwa kondisi internal yayasan menunjukkan indikasi kuat adanya ketidakberesan yang perlu ditelusuri secara objektif melalui proses audit,” ucap Rosari.
Ia mengungkapkan dalam sidang bukti surat dari termohon, diketahui pihak termohon telah mengajukan kontrak kerja sama dengan auditor independen keuangan pada 22 Mei 2025.
Namun langkah ini dilakukan setelah adanya pemberitahuan tentang jadwal di tgl 19 mei 2025, yang memberitahu dimulainya persidangan pada 28 Mei 2025, dan hasil dari audit pihak termohon belum tersedia hingga sidang kemarin, 3 juli 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon, mengingat tidak ada pemberitahuan mengenai keberadaan kontrak audit tersebut pada sidang-sidang awal, termasuk sidang kedua dan ketiga.
“Tindakan mendadak dari pihak termohon tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa upaya audit mereka dilakukan sebagai respons terhadap langkah hukum pemohon,” ujar Rosari.
Dengan latar belakang tersebut, pemohon tetap meminta agar proses audit dilakukan secara independen, melalui auditor yang ditunjuk langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Tujuannya adalah untuk menjamin netralitas, objektivitas, dan keterbukaan hasil audit,” tegasnya.
Pemohon juga menyatakan kesediaan untuk menerima hasil audit sepanjang dilakukan secara independen, profesional dan diumumkan secara transparan kepada publik, khususnya di lingkungan akademik yayasan.
“Permintaan audit menyangkut dua aspek, yaitu audit keuangan dan audit hukum, dan keduanya harus dilaksanakan oleh pihak independen yang ditunjuk oleh pengadilan,” kata Rosari.
Setelah sidang luring ini, tahapan selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan perkara secara daring pada 14 Juli 2025 melalui e-court, disusul dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025.
Kesaksian Tak Kuat, Kuasa Pemohon Soroti Dugaan Ketakutan Pihak Termohon Soal Putusan PN No. 70 Tahun 2020
Sidang lanjutan perkara Yayasan Pendidikan Saburai kembali menghadirkan sejumlah kesaksian. Namun, menurut kuasa hukum pemohon, mayoritas jawaban dari saksi pihak termohon dinilai lemah dan tidak menjawab substansi.
“Yang pertama, dia banyak menjawab tidak tahu. Terutama soal KIP (Kartu Indonesia Pintar), yang ditanyakan oleh termohon 8, Bu Sultia. Dia tidak menjawab secara substansi, hanya membuat pernyataan bahwa Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan tidak berhubungan dengan materi tersebut,” jelas Rosari.
Saksi tersebut hanya menyatakan tahu tentang KIP, tetapi tidak mengetahui proses dan pemutaran dananya. Bahkan saat kuasa pemohon menanyakan soal fakta integritas, statuta, dan loyalitas, saksi juga mengaku tidak tahu.
“Kesaksian dari pihak termohon itu tidak dapat membuktikan dalil jawaban mereka. Justru terkesan ada ketakutan soal penetapan Nomor 70 oleh PN Tanjung Karang tahun 2020,” lanjutnya.
Ketakutan tersebut muncul saat pemohon meminta ditunjukkan bukti T10. Ternyata, bukti tersebut adalah putusan Mahkamah Agung terkait penetapan Nomor 70.
“Padahal tadi saat ditanya soal putusan itu oleh pemohon 2, saksi Dali Munte menjawab tidak tahu. Saya sebagai kuasa pemohon cukup terkejut,” tegas Rosari.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan indikasi bahwa pihak termohon mencoba mengalihkan perhatian hakim agar tidak fokus pada penetapan tersebut.
“Mereka seperti ingin menghilangkan eksistensi Putusan 70 itu, padahal itu dasar hukum yang menjadikan Pak Amir Hussein—pendiri Yayasan Pendidikan Saburai—berhak membentuk reorganisasi yayasan,” katanya.
“Yang menjadi fokus utama kami adalah permohonan audit itu diterima. Kami minta PN Tanjung Karang menunjuk auditor independen dan auditor hukum untuk mengaudit Yayasan Pendidikan Saburai. Karena dari seluruh keterangan saksi baik dari pemohon maupun termohon serta bukti-bukti yang sudah kami ajukan, ada indikasi ketidakberesan dalam tata kelola yayasan, baik secara administrasi, hukum, maupun keuangan,” terang Rosari.
Hakim dalam sidang sebelumnya sempat menyebutkan bahwa di dalam bukti termohon terdapat kontrak kerja sama audit keuangan yang baru dibuat pada 22 Mei 2025. Padahal, pemberitahuan jadwal sidang permohonan audit diberitaukan pada 19 Mei 2025.
“Itu berarti pihak termohon mengetahui jadwal sidang, lalu tiba-tiba membuat kontrak dengan auditor independen. Ada apa? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujar kuasa pemohon.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak termohon mulai hadir bersama kuasa hukumnya pada 4 Juni 2025, setelah sebelumnya tidak hadir di sidang tanggal 28 Mei.
Namun, mereka tidak pernah menjelaskan bahwa audit sedang dilakukan, dan saat pembuktian, termohon memberikan bukti kontrak kerjasama dengan auditor independen, Ada apa ini? Patut dipertanyakan.
“Itu membuat kami ragu. Apakah auditor yang mereka tunjuk benar-benar independen? Tentu saja tidak, karena mereka sendiri yang memilih,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar hakim yang memeriksa perkara menunjuk auditor keuangan dan auditor hukum secara independen, yang hasilnya diumumkan secara terbuka kepada sivitas akademika Yayasan Pendidikan Saburai.
“Dalam Undang-Undang Yayasan hasil laporan audit wajib diumumkan di papan pengumuman,” tambahnya.
Rosari Hotmaida Sirait, kuasa pemohon, juga menyampaikan harapannya secara pribadi.
“Saya selain advokat, juga dosen praktisi dalam program Praktisi Mengajar 2, 3, dan 4 dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
“Saya sangat berharap hakim membuka hatinya dan mengabulkan permohonan audit ini agar semuanya menjadi terang-benderang,” terangnya.
Ia menyebutkan, jika dikabulkan, permohonan ini bisa menjadi pintu masuk bagi semua yayasan untuk membenahi tata kelola yayasan terutama yayasan pendidikan yang membawahi universitas atau sekolah di bawah Kementerian Pendidikan.
“Ini bisa menjadi referensi hukum bahwa yayasan dapat diaudit dengan penetapan pengadilan. Karena sejauh ini, legal standing ( kedudukan hukum) permohonan audit yayasan baru pernah diterima di Pengadilan Jakarta Pusat, dalam perkara Yayasan Kesehatan cikini,” katanya.
“Saya pribadi sangat berharap permohonan ini dikabulkan agar menjadi referensi hukum bagi perkara audit yayasan lainnya,” tutupnya.(Red)