Diduga Gudang Minyak Ilegal di Bibir Pantai Bandar Lampung Dibekingi Oknum TNI AL, Tujuan Distribusi ke Yogyakarta

Bandar Lampung, DN

Sebuah gudang penampungan minyak mentah ilegal, yang dikenal sebagai minyak cong, ditemukan beroperasi di bibir pantai wilayah Kota Bandar Lampung. 

Diduga, praktik ilegal ini dibekingi oleh oknum TNI AL berpangkat Marinir berinisial FN. Gudang tersebut terletak di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur.

Dari hasil investigasi yang dihimpun tim awak media, gudang ini diduga menjadi salah satu titik pengumpulan minyak mentah yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Minyak tersebut dipompa secara manual dari kilang milik warga dan diangkut menggunakan mobil truk. Rabu sore (25/06/2025), awak media melihat langsung sebuah mobil engkel berwarna kuning berplat BG masuk ke dalam gudang. Bau menyengat khas minyak mentah tercium kuat dari sekitar lokasi.

Salah satu narasumber yang dapat dipercaya membenarkan bahwa aktivitas ini sudah berjalan dalam beberapa bulan terakhir dan mengarah pada bisnis terorganisir.

“Gudang minyak cong tersebut masih baru beroperasi. Dugaan kami kuat bahwa praktik ini dibekingi oleh oknum Marinir FN,” ujar narasumber tersebut, Rabu (25/06/2025).

Lebih lanjut, narasumber mengungkapkan bahwa gudang ini dikelola oleh warga sipil yang diduga berkewarganegaraan Tionghoa.

“Pemiliknya orang sipil, wajahnya mata sipit. Saya tidak tahu persis perusahaan apa yang menaungi usaha ini, tapi minyak cong dari sini dikirim ke daerah Yogyakarta, bukan untuk pasar Lampung,” tambahnya.

Masih menurut sumber yang sama, praktik ini diduga dijalankan tanpa legalitas yang sah.

“Setahu saya, penjualan dan penyimpanan minyak cong ini tidak dilengkapi izin resmi dari pemerintah. Tidak ada legalitas perusahaan yang jelas,” katanya.

Minyak cong merupakan minyak mentah ilegal yang diproses menjadi bahan bakar menyerupai standar Pertamina. Di lapangan, minyak ini sering digunakan untuk mencampur BBM subsidi seperti pertalite agar menyerupai pertamax. Pengolahan minyak ini kini semakin marak karena kebutuhan tinggi dari industri dan pengecer BBM di pertamini. Praktik ini bahkan diduga terlibat dalam skema mafia BBM nasional yang belum lama ini diungkap Kejaksaan Agung, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp193 triliun.

Bila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, keterlibatan aparat negara juga berpotensi melanggar Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain.

Situasi ini memicu keresahan warga, terlebih Bandar Lampung kerap mengalami kebakaran akibat praktik BBM ilegal yang tak terkendali. Masyarakat pun kini menanti langkah tegas dari Kapolda Lampung dan Polisi Militer untuk menindak dan membongkar praktik kotor ini hingga ke akar-akarnya.

“Sudah cukup sering kami dengar gudang-gudang minyak ilegal terbakar dan rumah warga ikut jadi korban. Kami harap penegak hukum turun tangan segera,” ungkap salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi. (Tim)

 

Related posts
Tutup
Tutup