Pemohon Belum Puas, Dugaan Ketidakberesan tata kelola di Yayasan Pendidikan Saburai Makin Menguat di Persidangan

Bandar Lampung, DN

Persidangan kelima atas Permohonan Audit hukum & keuangan terhadap Yayasan Pendidikan Saburai kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 27 Juni 2025. 

Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari pihak termohon, kuasa hukum pemohon mengaku belum puas dengan keterangan yang disampaikan. 

Pasalnya, banyak hal krusial justru tidak dijawab secara jelas, termasuk soal audit keuangan yayasan yang dinilai menjadi permohonan utama dalam perkara ini.

Kuasa hukum pemohon, Rosari, menjelaskan bahwa sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dari para Termohon, kecuali Termohon VIII, yakni Ibu Sulthia. 

Menurutnya, para Termohon menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan satu orang saksi fakta, yakni Sodirin, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Saburai sejak 2023 hingga saat ini.

“Para Termohon mengajukan bukti surat dari T-1 sampai T-17, namun sebagian di antaranya copy dari copy, lalu ada salinan yang dilegalisir, bukan dokumen asli. Satu saksi fakta juga dihadirkan, yakni Rektor aktif Universitas Saburai,” ujar kuasa hukum pemohon, Rosari Hotmaida Sirait SH.MH, saat di hubungi, pada Kamis, 27/6/2025.

Keterangan saksi ternyata memunculkan sejumlah pertanyaan dan keraguan. Saksi menyebut bahwa dirinya bukan bagian dari Yayasan Pendidikan Saburai, melainkan hanya bagian dari civitas akademika kampus. 

Namun, ia juga mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Rektor ditandatangani langsung oleh Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Saburai.

Lebih lanjut, saksi mengaku bahwa selama menjabat sebagai rektor sejak 2023 hingga kini, belum pernah dilakukan audit terhadap Yayasan Pendidikan Saburai.

Ia hanya mendengar bahwa pernah ada audit sebelum dirinya menjabat, namun tidak tahu kapan waktunya dan tidak pernah melihat hasil audit itu apalagi diumumkan secara terbuka, baik kepada civitas akademika maupun ke publik.

“Informasi audit hanya terdengar dari mulut ke mulut. Tidak pernah ada pengumuman resmi,” terang saksi dalam sidang.

Saksi juga menjelaskan bahwa dalam proses penerimaan hibah atau bantuan dari pemerintah, baik rektor maupun ketua program studi (kaprodi) harus terlibat. Dalam kapasitasnya sebagai mantan kaprodi, ia pernah melihat ada beberapa dosen dan pegawai yang diberhentikan, yakni lima dosen dan dua pegawai. Namun, ia mengaku tidak tahu siapa saja yang diberhentikan.

Hal lain yang terungkap adalah keberadaan fakta integritas dan kode etik yang dimiliki Yayasan Pendidikan Saburai. Dalam kode etik tersebut disebutkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar, termasuk jika ada karyawan yang menjadi saksi dalam persidangan.

“Ketika kami tanyakan apakah memberi kesaksian di pengadilan termasuk pelanggaran kode etik, saksi menjawab itu termasuk pelanggaran dan ada sanksinya,” beber Rosari.

Menurut pemohon, kesaksian tersebut justru mempertegas dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola administrasi dan hukum di lingkungan Yayasan Pendidikan Saburai.

Meski para termohon telah memberikan keterangan dan bukti, pihak pemohon menilai semua itu belum cukup untuk menjelaskan akar persoalan. Mereka menilai bahwa persidangan masih menyisakan banyak pertanyaan yang perlu dijawab dan dibuka lebih terang.

“Kami belum puas. Banyak keterangan saksi yang justru menunjukkan ketidaktahuan dan ketidakjelasan, terutama dalam soal audit baik audit hukum dan keuangan. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa tata kelola Yayasan Saburai diduga bermasalah,” tandas Rosari.

Persidangan lanjutan dijadwalkan tgl 30 juni 2025 dengan agenda 1 orang saksi, 1 orang ahli di bidang badan hukum termasuk yayasan dan bukti tambahan dari pemohon.(Red)

Related posts
Tutup
Tutup