Bandar Lampung, DN
Pengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin, S.H., benar-benar merasa kecewa. Ini seiring dengan dinaikkannya status dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H., M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.
Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) itu pun mengaku telah membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan lain-lainnya.
“Dasar saya melaporkan ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara ini,” tegas H. Nuryadin, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia juga merasa dizalimi, karena sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Saya ini korban yang dizalimi, kenapa saya jadi tersangka?,” ungkap dia.
Berikut isi surat laporan pengaduan H. Nuryadin ke Kapolda Lampung hingga Kapolri:
Kepada Yth.
Bapak KAPOLDA LAMPUNG
Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung
di Bandar Lampung
Perihal: Laporan Pengaduan
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: H. NURYADIN bin H. TAJUDDIN
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 99 LK. II RT/RW 004/000, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Dengan ini saya menyampaikan laporan pengaduan dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 18 Februari 2020, saya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu:
Sdr. MUHAMMAD SALEH
Sdr. H. DARUSSALAM, S.H.
2. Dari kedua terlapor tersebut, saya hanya mengenal Sdr. H. DARUSSALAM, S.H., yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Sdr. MUHAMMAD SALEH yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan. Permintaan tersebut saya setujui dan dana saya serahkan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.
Tahap II: Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 12 September 2014.
Penyerahan uang dilakukan langsung kepada Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH, disaksikan oleh dua orang saksi saya:
Sdr. BASYARIDDIN, S.T. (kerabat)
Sdr. SUDIONO (sopir)
Keduanya juga turut menandatangani kwitansi tersebut sebagai saksi.
3. Hingga saat ini, sejak bulan Oktober 2014, dana yang saya pinjamkan tersebut belum juga dikembalikan, baik oleh Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. maupun Sdr. MUHAMMAD SALEH. Oleh sebab itu, saya melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan sebagaimana dimaksud pada poin 1.
4. Dari laporan tersebut, hanya Sdr. MUHAMMAD SALEH yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat.
5. Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.
6. Berdasarkan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
7. Saya melihat laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500.000.000,-. Sehingga Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025
Yang menjadikan saya sebagai tersangka.
Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara.
8. Untuk mendapatkan keadilan, saya (H. NURYADIN, S.H.) telah mengajukan gugatan perdata terhadap Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH (alm.) pada 18 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan Nomor Perkara: 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk.
Gugatan ditujukan kepada:
Tergugat I: H. DARUSSALAM, S.H.
Tergugat II: Rosmayati binti M. Nur Ali (istri alm. M. SALEH)
Tergugat III: Novilia Susanti (anak kandung alm. M. SALEH)
Amar putusan tanggal 20 Februari 2024 menyatakan:
1. Gugatan dikabulkan sebagian
2. Bukti dari penggugat sah dan berharga
3. Para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan saya
Para tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor: 39/PDT/2024/PT.TJK, dan pada 4 April 2024 diputus dengan amar: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Saya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 18 April 2024. Putusan Kasasi Nomor: 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024 menyatakan:
Eksepsi para tergugat ditolak
Gugatan saya dikabulkan sebagian
Para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1.025.000.000,- secara tanggung renteng
Ditambah bunga 6% per tahun dari nilai pinjaman sebesar Rp500.000.000,-
Gugatan selebihnya ditolak
9. Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Kuasa Hukum saya telah mengirimkan surat kepada Kapolresta Bandar Lampung pada tanggal 19 Mei 2025, agar penyidikan terhadap laporan polisi LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG dihentikan, karena berdasarkan putusan MA tersebut tidak terdapat unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 atau Pasal 311 KUHP. Justru, H. DARUSSALAM, S.H. diperintahkan untuk mengembalikan kerugian saya secara tanggung renteng bersama ahli waris alm. M. SALEH.
10. Berdasarkan itu, saya mohon kepada Bapak Kapolda Lampung untuk.
Memerintahkan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan atas nama H. DARUSSALAM, S.H., yang sebelumnya dihentikan berdasarkan putusan pra peradilan.
Hal ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan mencerminkan Presisi Polri.
Dengan ini, saya memohon kepada Bapak Kapolda melalui Direktur Reskrimum Polda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung untuk memberikan tindakan hukum kepada Sdr. H. DARUSSALAM, S.H., agar segera mengembalikan kerugian moril dan materiil saya, sekaligus memulihkan nama baik saya, atau memproses secara hukum sebagaimana mestinya.
Saya bingung dan tidak tahu harus berbuat apa lagi. Dengan segala kerendahan hati, saya mohon keadilan dan kepastian hukum dari Bapak Kapolda. Karena sepengetahuan saya, Bapak adalah pimpinan tertinggi di Polda Lampung, tempat saya satu-satunya bisa mengadu.
Saya adalah korban yang teraniaya. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bersama surat ini saya lampirkan bukti-bukti yang saya miliki. Saya siap untuk dikonfrontir, bahkan disumpah pocong apabila pernyataan saya ini tidak benar. Saya yakin, masih ada korban lain dengan kasus serupa.
Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian Bapak. Semoga Bapak berkenan mempertimbangkan keluhan dan permasalahan saya ini. Karena saya percaya, Bapak adalah orang tua dan pemimpin kami di Polda Lampung.
Tembusan:
1. Bapak KAPOLRI
2. IRWASUM MABES POLRI
3. KABARESKRIM MABES POLRI
4. KADIV PROPAM MABES POLRI
5. IRWASDA POLDA LAMPUNG
6. DIR KRIMUM POLDA LAMPUNG
7. KABID PROPAM POLDA LAMPUNG
8. KABAG WASSIDIK POLDA LAMPUNG
9. KABIDKUM POLDA LAMPUNG
10. KAPOLRESTA BANDAR LAMPUNG
11. KASAT RESKRIM POLRESTA BALAM
12. Arsip
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bandar Lampung dan kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara ini.(*)