Terungkap, Karang Indah Mall Tahan Ijazah Puluhan Karyawan, Tebusan Capai Jutaan Rupiah

Bandar Lampung, DN

Setelah sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan penjualan produk konsumsi impor dari China dan Korea tanpa label BPOM dan sertifikat halal, kini sisi kelam lain dari Karang Indah Mall (KIM) terungkap ke permukaan. 

Seorang mantan karyawan berinisial A akhirnya buka suara, membeberkan praktik-praktik yang dinilainya sewenang-wenang selama bekerja di pusat perbelanjaan tersebut.

“Ijazah aku itu ditahan KIM sudah kurang lebih satu bulan, dan kalau mau ngambil harus titip uang Rp 2 juta, bahasanya dari HRD perusahaan,” ungkap A kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Tak hanya soal penahanan dokumen pribadi, A juga mengungkap adanya kewajiban membayar “tebusan” ijazah yang nilainya dikalikan dengan lama masa kerja, walau tidak tercantum dalam kontrak kerja.

“Aku resign di luar masa kontrak, awalnya gak dikasih tahu. Tiba-tiba disuruh bayar Rp 500 ribu dikali bulan kerja. Di kontrak gak ada itu. Mau resign baik-baik atau enggak, tetap harus bayar,” tegasnya.

Gaji Tanpa Slip, Tak Menentu

Lebih jauh, A juga mengungkap ketidakjelasan sistem penggajian di KIM. Ia menyebutkan bahwa selama bekerja tidak pernah menerima slip gaji, dan jumlah gaji yang diterima pun tidak menentu.

“Disana gak ada slip gaji, transfer lewat Bank Mandiri atas nama PT Center Point Putra Adi Sejahtera,” beber A.

Disnaker Diduga Berpihak ke Perusahaan

Permasalahan ini telah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung sejak 11 Juni 2025. Namun, A menilai Disnaker cenderung tidak membela hak pekerja.

“Awalnya saya kira masalah ini bisa selesai setelah bertemu Disnaker. Tapi nyatanya, setelah dipanggil, saya malah dibuatkan jadwal pengambilan ijazah dan tetap disuruh bayar,” ujarnya kecewa.

Yang lebih mencengangkan, Disnaker disebut-sebut bahkan ikut menandatangani surat yang memuat poin kewajiban membayar “penebusan ijazah” sebuah praktik yang jelas tak berdasar hukum.

Disnaker Lempar ke Polisi

Dihubungi terpisah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Dra. Elva Noor, MM, menyatakan bahwa penahanan ijazah bukanlah ranah mereka.

“Masalah penahanan ijazah itu bukan masuk perselisihan, itu ranah kepolisian. Kami hanya fasilitator saja, ingin menengahi, bukan kewajiban kami,” katanya, Jumat (20/6/2025).

Elva juga mengaku telah menghubungi pihak KIM yang bernama Ayu, yang diduga sebagai penanggung jawab penahanan ijazah.

“Saya bilang ke Ayu: ‘Yu, kembalikan ijazah dia. Kalau tidak, si A bisa lapor polisi. Ini pidana loh, menahan ijazah itu pidana.’ Saya hanya membantu saja, bukan menekan,” ujar Elva.

Ditegaskan Tak Dibenarkan oleh Kementerian

Penahanan ijazah oleh perusahaan, ditegaskan Elva, tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Memang tidak boleh. Sudah ada surat edaran dari kementerian, itu jelas melanggar,” tandasnya.

Dirinya pun memberikan saran keras agar KIM segera mengembalikan seluruh ijazah milik mantan karyawan.

“Saran saya: segera keluarkan semua ijazah yang ditahan. Jangan sampai kejadian kayak di Surabaya, Wakil Menteri langsung turun tangan dan menutup perusahaan. Kalau masih juga tidak dikembalikan, silakan lapor polisi,” pungkasnya.

Puluhan Korban Lain

Dari data yang dihimpun, A bukan satu-satunya korban. Disebutkan, ada puluhan mantan karyawan KIM lainnya yang mengalami nasib serupa.

Sementara itu, YLKI Lampung dan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung telah turun tangan menangani kasus label ilegal produk konsumsi di KIM. Kini, sorotan publik mulai mengarah ke dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang lebih dalam.

Pihak KIM Melalui managernya Rudi belum bisa di mintain keterangan, terkait permasalahan ini, karena nomor wartawan diblokir tanpa sebab.(Red)

Related posts
Tutup
Tutup