Gudang BBM Ilegal yang Terbakar Di Bandar Lampung Diduga Milik Oknum TNI

Bandar Lampung, DN

Kebakaran hebat yang melahap sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis dini hari (12/6/2025).

Dimana pada peristiwa terebut memunculkan fakta mengejutkan bahwa gudang tersebut diduga milik oknum TNI berinisial SY dan S.

Lokasi tepatnya berada di Jalan Ikan Kembung, RT 046, Lingkungan III, Kelurahan Pesawahan, kawasan padat penduduk yang selama ini dihantui keresahan akibat aktivitas mencurigakan dari gudang tersebut.

“Itu milik oknum TNI, Bang,” ungkap seorang narasumber kepada wartawan, yang minta nama rahasiakan, pada Jumat, 13/6/2025

Jejak Kotor Terbakar Api

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan puluhan tandon besar yang diduga kuat digunakan untuk menampung BBM ilegal hangus terbakar. 

Kobaran api meluluhlantakkan bangunan, sementara asap hitam pekat membumbung tinggi ke udara, membangunkan warga yang panik menyelamatkan diri.

Yang lebih ironis, warga mengaku sudah lama menolak keberadaan gudang mencurigakan itu, namun keluhan mereka tak pernah direspons serius.

“Warga sebelumnya sudah menolak dengan adanya gudang ini, tapi pihak gudang tetap beroperasi. Kami sudah khawatir dari dulu, takut ada kejadian seperti ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada kecewa.

Menurut pengakuan warga lainnya, aktivitas gudang sempat menghilang, namun rupanya hanya untuk menghindari sorotan publik. Operasi penimbunan BBM tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

“Kami kira sudah tutup, karena tidak ada aktivitas mencolok. Tapi ternyata masih jalan terus. Dan sekarang malah terbakar,” keluh seorang warga lainnya.

Tindak Pidana Berat dan Ancaman Pasal Berlapis

Penimbunan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi merupakan tindak pidana berat yang diatur secara tegas dalam berbagai regulasi hukum nasional.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dipidana paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.”

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyimpanan dan distribusi BBM harus dilakukan dengan izin resmi.

Pasal 107 KUHP memperkuat ancaman:

 “Barang siapa menimbun barang kebutuhan pokok, termasuk BBM, dalam situasi tertentu dapat dipidana penjara paling lama lima (5) tahun.”

Dengan demikian, jika terbukti benar bahwa gudang tersebut milik SY dan S—yang disebut-sebut sebagai oknum TNI aktif, maka keduanya berpotensi dijerat pasal berlapis dan menghadapi hukuman berat..

Ujian Bagi Aparat: Berani Tindak atau Tutup Mata?

Kebakaran ini menjadi cermin betapa mafia migastermasuk yang diduga dilindungi oleh oknum berseragam masih bercokol dengan leluasa di tengah masyarakat.

Kini sorotan publik mengarah ke aparat penegak hukum: beranikah mereka bertindak tegas meski yang terlibat diduga berasal dari institusi bersenjata?

Masyarakat menuntut kejelasan, bukan pengaburan. Keadilan tak boleh tumpul hanya karena pelaku berseragam. Jika hukum tak bergerak, maka bukan hanya BBM yang terbakar kepercayaan rakyat pun bisa ikut hangus.(*)

Related posts
Tutup
Tutup