BPN Lampung Selatan Buka Suara: Tak Ada Sertifikat Tanpa Dokumen Resmi

Lampung Selatan, DN

Setelah gelombang protes dan tekanan dari warga memuncak, Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Selatan akhirnya angkat bicara. 

Dalam pernyataan resminya, lembaga negara ini menegaskan tidak pernah menjanjikan penerbitan sertifikat tanpa melalui jalur resmi dan sah.

“Kami tidak pernah menjanjikan apapun di luar prosedur. BPN bukan lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat berdasarkan lobi atau titipan,” tegas Ridho, Koordinator Pemeliharaan Data BPN Lampung Selatan, saat ditemui dalam forum terbuka di Begadang Resto, Bandar Lampung (2/6/2025).

Langkah konkret pun mulai diambil. Sesuai instruksi Kepala Kantor BPN Lampung Selatan, tim teknis diturunkan ke lapangan untuk mengukur 15 bidang tanah yang telah memenuhi syarat administrasi, termasuk telah diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS).

“3 Juni 2025, tim pengukuran akan mulai turun. Ini bukan janji baru, ini bentuk nyata dari permohonan yang sudah resmi masuk,” tambah Ridho dengan nada tegas.

Permohonan 50 Bidang? “Yang Masuk Resmi ke Kami Hanya 15”

Menanggapi klaim warga soal 50 permohonan yang diajukan, Ridho menyatakan bahwa hingga saat ini, hanya 15 yang tercatat lengkap dan sah di sistem BPN.

“Kalau ada warga merasa sudah menyerahkan, tapi berkasnya tidak sampai ke meja kami, maka patut dipertanyakan siapa yang menyalurkan dokumen itu. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh orang yang mengaku bisa ‘mengurus cepat’,” katanya.

Pernyataan ini seolah menegaskan, bahwa ketidaktercatatannya sisa permohonan bukan kelalaian dari lembaga, tapi kemungkinan besar akibat penyalahgunaan kepercayaan oleh perantara atau oknum.

BPN Minta Masyarakat Tak Titip Berkas ke Pihak Tak Jelas

Dalam klarifikasinya, BPN juga mengimbau warga untuk langsung mengurus permohonan tanpa melalui perantara tidak resmi.

“Silakan datang ke kantor. Kami terbuka, transparan, dan siap melayani. Kalau ada yang mengaku bisa mempercepat proses lalu meminta uang, laporkan! Itu bukan dari kami,” ujar Afden, Koordinator Pengukuran dan Pemetaan.

Apresiasi Muncul, Tapi Desakan Hukum Tetap Bergema

Sikap cepat BPN ini disambut positif oleh sebagian warga. Salah satu pemohon, Heri, menyebut pengukuran 15 bidang sebagai langkah awal yang patut diapresiasi.

“Kami ucapkan terima kasih. Tapi kami juga tidak akan tinggal diam soal oknum yang memblokir permohonan kami. Kami akan tempuh jalur hukum,” ujar Heri dengan tegas.

Nada serupa disampaikan oleh Panglima Mada Laskar Merah Putih, Mulyadi Jas. Meski memberi apresiasi atas langkah BPN, ia tetap mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap perantara nakal.

“Jangan hanya berhenti di pengukuran. Oknum yang selama ini bermain di belakang layar harus diusut tuntas. Negara tak boleh kalah oleh makelar!” seru Mulyadi lantang.

Audit Internal dan Sorotan Publik: BPN Siap Evaluasi Diri

Isu audit internal kini makin keras disuarakan warga. Tokoh masyarakat, Basar, bahkan mengaku tengah menyiapkan laporan ke Ombudsman RI.

“Kami tidak bicara politik, ini soal uang rakyat dan hak tanah. Kalau audit tidak dilakukan, bagaimana kami tahu ke mana dana itu mengalir?” ujarnya.

BPN Lampung Selatan menyatakan tidak keberatan jika audit dilakukan. Lembaga ini bahkan mendukung penuh transparansi untuk menjaga kredibilitas pelayanan publik.

Penutup: Klarifikasi Bukan Alibi, Tapi Komitmen

Polemik lahan Natar menjadi pelajaran mahal tentang pentingnya keterbukaan dan ketertiban dalam urusan agraria. BPN Lampung Selatan menutup pernyataannya dengan pesan penting:

“Kami bukan musuh warga. Tapi kami juga tidak akan tunduk pada tekanan. Yang resmi kami layani, yang tidak tercatat tak bisa diproses. Negara harus berdiri di atas hukum, bukan opini,” pungkas Ridho.

Klarifikasi ini menjadi pengingat, bahwa dalam setiap proses pelayanan publik, yang dibutuhkan bukan hanya janji cepat, tapi kerja tepat dengan dokumen jelas dan jalur yang benar.(*)

Related posts
Tutup
Tutup