Bandar Lampung, DN
Ratusan massa dari Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung menggeruduk Kantor Sales Area PT Pertamina Patra Niaga di Lampung, Senin (9/5/2025).
Aksi ini digelar untuk menuntut transparansi dan mengungkap dugaan kongkalikong antara Pertamina dan Hiswana Migas dalam distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
“Kami mencium ada permainan busuk antara Pertamina dan Hiswana Migas. Distribusi gas subsidi yang seharusnya untuk rakyat miskin, justru jadi ladang bisnis pengusaha,” tegas Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, dalam orasinya.
Ia menuding bahwa selama ini penyediaan dan penyaluran gas subsidi lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada masyarakat kecil yang menjadi target program subsidi.
“Kami mendesak agar distribusi gas LPG 3 kilogram dievaluasi total. Banyak pangkalan mengeluhkan adanya pungutan liar sebesar Rp4.250 per tabung, dengan dalih biaya operasional tambahan. Ini melanggar Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 yang menetapkan HET tanpa embel-embel biaya tambahan,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyudi menilai kebijakan terbaru terkait HET gas subsidi yang tertuang dalam SK Gubernur Lampung No.: G/816/V.25/HK/2024 yang berlaku mulai 8 Januari 2025 justru menyengsarakan rakyat.
“SK Gubernur itu lebih menguntungkan pengusaha, bukan rakyat. Kami minta segera dicabut. Ini tidak sejalan dengan semangat subsidi yang dicanangkan pemerintah pusat,” tambahnya.
Wahyudi juga mendesak agar dilakukan audit independen terhadap sistem distribusi gas LPG oleh Hiswana Migas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik penimbunan.
“Kalau perlu, hentikan kerja sama dengan Hiswana Migas dan bentuk tim pengawasan baru yang melibatkan masyarakat sipil. Jangan biarkan mafia gas bersarang di Lampung,” tegas Wahyudi.
Tak hanya itu, Wahyudi juga meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi tegas kepada agen dan pengecer yang menjual gas di atas HET, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat penimbunan sesuai UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di akhir aksinya, Wahyudi mengajak seluruh LSM dan NGO di Lampung untuk tetap berperan aktif sebagai pengawas sosial terhadap kebijakan publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan program subsidi.
Sebelumnya, Gepak juga sudah menggelar unjuk rasa di depan kantor pemerintahan provinsi Lampung, menuntut untuk di cabutnya SK Gubernur Lampung No.: G/816/V.25/HK/2024 yang di anggap justru menyengsarakan rakyat.
Sebagai informasi, Hiswana Migas adalah organisasi pengusaha yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi. Di Lampung, mereka memiliki hubungan kemitraan langsung dengan Pertamina dalam hal distribusi gas LPG dan BBM. Dugaan permainan dalam distribusi LPG subsidi yang menyeruak ini kini menunggu respon tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.(*)