Kuasai ATM Bansos Selama 4 Tahun ,Oknum Desa Kalisari Banyak Gelapkan Dana BPNT Penerima Manfaat

 
 
 
Natar – Program bantuan sosial dari pemerintah yang seharusnya menjadi penyelamat bagi keluarga kurang mampu kini menuai sorotan tajam  di Desa Kalisari kecamatan Natar  Lampung Selatan. Sejumlah warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengaku kartu ATM bantuan mereka  selama 4 (empat) Tahun diduga Kartu ATM Bantuan mereka dikuasai atas penyaluran pencairan dana bantuan bansos yang semestinya didapat oleh keluarga penerima manfaat selama 4 (empat ) Tahun .
 
“Sebelumnya,beberapa warga  dikejutkan atas daftar keluarga penerima bantuan Dana Bansos  di Desa Kalisari yang mengetahui ternyata banyaknya nama terdapat di keluarga penerima bantuan Bansos  namun tidak di beritahukan oleh aparat desa  yang diduga pencairan dana bansos sejumlah warga digelapkan oknum aparat desa selama 4(Tahun) .
 
 
Ironisnya.setelah 4(empat ) Tahun lama  setelah kartu ATM penerima bantuan bansos terblokir masa pembaruan kembali data  penerima per 4 Tahun  Kartu ATM penerima bansos diberikan oleh oknum aparat desa Kalisari.
 
“Warga penerima Bantuan Bansos jelaskan kepada wartawan atas kekecewaan oknum Desa Kalisari yang mana selama pencairan dana tersebut sedikit pun tidak didapat  tidak hanya itu  keluarga penerima bantuan bansos yang telah meninggal dunia ternyata masih mendapatkan pencairan dana bansos tersebut.
 
Kami mengetahui bahwa terdapat nama keluarga penerima bantuan bansos baru kemarin mas selama 4(tahun ) baru kartu ATMnya di berikan ke pada beberapa warga yang datanya ada dalam penerima bantuan bansos selama ini “parahnya jadi selama pencairan bantuan dana bansos tersebut  semua dana  bantuan milik Kami sepenuhnya di ambil dan dikuasai oleh oknum desa untuk kepentingan pribadinya setelah sudah habis baru diberikan ke kami.kesalnya salah satu warga 
 
Saat ditemui dikantor desa Kalisari Kaur desa Riyadi.membenarkan dan mengakui terkait adanya oknum desa yang diduga menguasai serta dugaan pengelapan atas Dana bantuan bansos beberapa warga selama 4 (empat ) Tahun .
 
Ia jelas bahwa permasalahan ini lagi di lakukan  penyuluhan di kantor camat  warga penerima bantuan bansos yang digelapkan sedang dipangil  ke kantor camat untuk mencari solusi penyelesaian.hari ini nunggu hasilnya kembali dari inspektorat Lampung Selatan .
 
“Mungkin nanti warga penerima bantuan bansos yang di gelapkan dengan oknum desa kemungkinan dikembalikan dana seluruhnya kepada penerimanya .ucap Riyadi (27/11/2025) 
 
 
Pernyataan ini mencerminkan adanya intervensi pihak lain dalam pengelolaan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh warga. Penahanan kartu ATM ini secara langsung menghambat kemandirian finansial para penerima dan berpotensi membuka celah terjadinya pungli hingga pengelapan dana bansos seperti yang kerap terjadi di desa Kalisari.
 
Berdasarkan aturan, kartu ATM PKH dan BPNT seharusnya dipegang langsung oleh penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan sampai utuh ke tangan yang berhak dan mencegah penyalahgunaan.
 
Jika terbukti adanya pemotongan atau pemindahan dana kepada oknum Desa Kalisari atau pihak lain, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023, perbuatan ini memenuhi unsur-unsur pidana, yaitu menguasai suatu benda milik orang lain secara melawan hukum. Sanksi pidana menanti bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran ini.(Red) 
Related posts
Tutup
Tutup