Raja Besi Tua Kembali Gugat Praperadilan Kapolresta Bandarlampung dan Kasat Reskrim

Bandar Lampung, DN

Langkah hukum Nuryadin, pengusaha yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua”, kembali mengarah ke meja hijau. 

Untuk kedua kalinya, ia menggugat Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay serta Kasat Reskrim Kompol Faria Arista melalui permohonan praperadilan yang didaftarkan Senin (22/11/2025).

Permohonan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/12/2025).

Gugatan Kedua dengan Termohon yang Sama

Upaya hukum ini menjadi pengulangan dari permohonan sebelumnya yang diajukan pada 9 Oktober 2025, teregister sebagai 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Pada perkara pertama, Nuryadin melalui kuasa hukumnya justru mencabut permohonan di tengah jalannya sidang, namun tetap meminta majelis hakim mengabulkan seluruh materi praperadilan.

Kini, melalui gugatan yang baru, Nuryadin kembali menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung tidak sah. 

Ia menilai dasar hukum penyidik dalam menetapkannya sebagai tersangka cacat secara formil maupun materiil.

Dasar Gugatan: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Dalam permohonannya, Nuryadin meminta hakim menyatakan tidak sah beberapa produk hukum milik penyidik, antara lain:

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025,

Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025,

Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025.

Menurut pemohon, seluruh surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dianggap tidak mempunyai kekuatan mengikat dan wajib dinyatakan batal demi hukum.

Tidak hanya itu, Nuryadin juga meminta seluruh alat bukti yang digunakan dalam penyidikan perkara tersebut dinyatakan tidak sah, karena dianggap lahir dari proses penyidikan yang keliru.

Tuntutan: SP3 dan Ganti Rugi

Dalam petitum lanjutan, pemohon menuntut agar PN Tanjungkarang memerintahkan termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi:

LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG,

tertanggal 7 September 2023,

dengan pelapor Ujang Tomi, S.H. atas nama H. Darussalam, S.H.

Selain itu, pemohon juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100.000, yang ia minta dibayarkan secara tuntas oleh pihak termohon.

Kuasa Hukum Membenarkan

Kuasa hukum Nuryadin, Mik Hersen, saat dimintai konfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah kembali mengajukan praperadilan.

“Iya benar,” kata Mik Hersen singkat saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan kembali menarik perhatian publik mengingat sengketa antara Nuryadin dan penegak hukum ini sebelumnya juga menjadi sorotan di Lampung.(*)

Related posts
Tutup
Tutup