Meski Lengkapi Izin, Pemkot Bandar Lampung Hentikan Aktivitas di Lahan UD Sumatera Baja: Kami Salah Apa?

Bandar Lampung, DN

Polemik penghentian kegiatan di lahan milik UD Sumatera Baja Indonesia di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung, kembali mencuat. Padahal, pihak perusahaan mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung justru kembali menghentikan kegiatan di lahan seluas tiga hektar tersebut dengan alasan kehati-hatian dan pengawasan lanjutan.

Usai penyegelan sejumlah lahan di Kecamatan Sukabumi oleh tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung bersama Polda Lampung, Pemkot Bandar Lampung tampak kelabakan menangani dampak ekologis di wilayah itu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengakui persoalan pemulihan kerusakan lingkungan pasca aktivitas menyerupai penambangan di beberapa titik belum sepenuhnya tuntas.

“Kalau masalah tambang itu bukan kewenangan kami, tapi kalau soal banjir, ya tentu kita harus duduk bersama antar daerah. Salah satu solusi yang tepat itu pembangunan embung di Lampung Selatan dan Pesawaran. Kita sudah siap koordinasi, tinggal sinergi lintas kabupaten saja,” kata Eva Dwiana kepada wartawan di kompleks DPRD Bandar Lampung, Senin (10/11/2025).

Wali Kota Tegas: “Kalau Dinasnya Buka, Saya Berhentikan Hari Ini Juga”

Menanggapi beredarnya informasi bahwa aktivitas di lahan UD Sumatera Baja telah kembali berjalan, Eva Dwiana menegaskan sikap kerasnya.

“Oh tidak bisa dong. Siapa? Dinasnya? Kalau dinasnya ngebuka, Bunda berhentiin hari ini juga Kepala Dinasnya,” ujarnya dengan nada tegas.

Pernyataan itu sontak diikuti langkah cepat Pemkot. Sejumlah pejabat lintas OPD langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kegiatan di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi.

Tak Ada Pelanggaran, Tapi Aktivitas Dihentikan

Dari hasil sidak, tidak ditemukan pelanggaran administratif ataupun lingkungan atas kegiatan land clearing yang dilakukan UD Sumatera Baja. Aktivitas di lokasi disebut hanya sebatas pemerataan lahan untuk pembangunan area parkir alat berat dan kendaraan, bukan penambangan.

Meski demikian, Kepala DLH Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto tetap memutuskan penghentian sementara.

“Pemkot hari ini melakukan peninjauan dan kita hentikan sementara. Perizinannya akan kita kaji ulang agar sesuai dengan kegiatan. Tidak ada pelanggaran, tapi aktivitas tetap kita hentikan untuk sementara,” ujarnya usai sidak di lokasi.

Ia menambahkan, langkah pemulihan kerusakan lingkungan yang sebelumnya disegel oleh DLH Provinsi juga belum dilakukan. “Itu nanti kita koordinasikan dengan provinsi,” tambahnya.

Pengelola: “Kami Lengkapi Semua Izin, Tapi Kok Dihentikan Lagi?”

Sementara itu, pihak UD Sumatera Baja merasa kecewa atas keputusan Pemkot. Menurut Didi, perwakilan perusahaan, seluruh prosedur hukum dan administrasi telah mereka penuhi sesuai ketentuan.

“Semua izin kami punya, bahkan sudah ada rekomendasi teknis dari Disperkim sejak Agustus lalu. DLH Provinsi pun tahu dan heran kenapa yang keluarkan izin justru Pemkot, tapi Pemkot juga yang nyegel,” ujar Didi, heran.

Ia mengungkap, lahan tersebut sebelumnya memang sempat disegel pada Februari lalu oleh DLH Provinsi karena disangka tambang ilegal. Namun, setelah seluruh kewajiban administrasi dipenuhi, sanksi telah dicabut.

“Kalau seperti ini kami harus bagaimana? Izin sudah ada, rekomendasi lengkap, tapi masih juga disegel. Salah kami apa? Mohon diberi pengarahan, kalau begini kami bingung mau usaha seperti apa lagi,” keluhnya.

Didi menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanyalah pemerataan lahan untuk pembangunan fasilitas usaha, bukan penambangan.

“Kami siap buka semua data dan dokumen. Ini murni land clearing, bukan tambang. Tapi kok disegel lagi?” ucapnya menegaskan.

DLH Provinsi: Perusahaan Sudah Penuhi Sanksi

Sebelumnya, DLH Provinsi Lampung melalui Pengawas Lingkungan Wahyu Ramadhan mengonfirmasi bahwa pencabutan penyegelan terhadap UD Sumatera Baja dilakukan setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sanksi administratif yang diberikan.

“DLH Kota sudah memberikan laporan kepada kami bahwa semua kewajiban telah dipenuhi. Berdasarkan itu, kami mencabut plang penyegelan atas rekomendasi DLH Kota,” jelas Wahyu, Jumat (12/9/2025).

Senada, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Bandar Lampung Denis menyebut, sanksi administratif yang dijatuhkan pada 22 Mei 2025 telah dicabut per 25 Agustus 2025.

“Mereka sudah memenuhi empat poin kewajiban yang diminta. Karena itu, persetujuan lingkungan diberikan kembali untuk areal seluas tiga hektar sesuai dokumen lingkungan,” kata Denis.

DLH Provinsi: Pelanggaran Lingkungan Jadi Penyebab Banjir

DLH Provinsi sendiri menegaskan akan terus memantau setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Kepala Bidang PPLH DLH Provinsi Lampung Yulia menyebut aktivitas yang menyalahi peruntukan tata ruang dan menimbulkan kerusakan ekologis bisa menjadi pemicu bencana, seperti banjir.

“Pak Gubernur sangat concern terhadap isu ini. Kalau sudah melampaui batas baku kerusakan, kami akan ambil langkah tegas. Koordinasi lintas instansi sangat penting agar kejadian serupa tak terulang,” ujarnya, Mei lalu.(*)

Related posts
Tutup
Tutup