Bandar Lampung, DN
Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam memberantas korupsi terus digaungkan melalui pendekatan edukatif. Kali ini, Tim Seksi Penerangan Hukum Asisten Intelijen Kejati Lampung menggelar kuliah umum di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (USBRJ), mengangkat tema “Peran Pemuda dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, Selasa (5/8), bertempat di Gedung Pascasarjana USBRJ Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penerangan Hukum yang ditujukan khusus kepada kalangan mahasiswa, yang dinilai sebagai agen perubahan dengan semangat juang, inovasi, dan potensi besar dalam menciptakan transformasi sosial.
“Mahasiswa adalah pembawa angin baru. Mereka memiliki kekuatan untuk membawa perubahan signifikan dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan ruang agar mereka berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” jelas Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH., MH.
Kuliah umum ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I USBRJ, Dr. Maristiana Ayu, SE, MSAK., Akt., C.A., CSRS., mewakili Rektor USBRJ. Hadir pula Dekan Fakultas Hukum Dr. Sri Zanariyah, SH., MH., Kaprodi Magister Hukum Dr. Rika Santina, SH, MH., dan Plt. Sekprodi Magister Hukum Satrya Surya Pratama, SH, MH. Sebanyak 50 mahasiswa dari berbagai program studi tampak antusias mengikuti jalannya acara.
“Kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atas kuliah umum ini. Dunia akademik dan lembaga pemerintahan, khususnya kejaksaan, harus bersinergi sebagai pilar utama penegakan hukum. Ini penting untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa terhadap penyelenggaraan hukum dan mendorong semangat juang, energi, serta kreativitas mereka,” ungkap Dr. Maristiana Ayu.
Sebagai pemateri, Kejati Lampung menghadirkan tokoh-tokoh kejaksaan seperti Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH., MH., Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH., MH., serta Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi Jaya Saputra, SH., MH., yang turut menyampaikan pandangan dan strategi pencegahan korupsi.
Dalam pemaparannya, Tim Penkum Kejati Lampung menyebutkan terdapat tujuh kelompok dari tiga puluh jenis tindak pidana korupsi, yakni: kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, suap-menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
“Tindak pidana korupsi terjadi karena adanya subjek pelaku, dampaknya terhadap masyarakat, serta lemahnya perang melawan korupsi. Strategi pemberantasan korupsi oleh kejaksaan melalui pencegahan, penindakan, dan pemiskinan saja tidak cukup. Butuh peran aktif seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Ricky Ramadhan.
Selain itu, langkah-langkah pencegahan korupsi sejak dini juga dibahas, mulai dari pendidikan karakter di usia dini, pendidikan anti-korupsi di sekolah, peran keluarga, hingga peran masyarakat secara luas. Pemuda dinilai sebagai agen perubahan yang tidak hanya mewarisi nilai-nilai generasi sebelumnya, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar untuk membawa inovasi menuju masa depan yang lebih baik.
“Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama – pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Kita harus menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas korupsi. Butuh komitmen, kesadaran, dan kerjasama dari semua pihak agar pemberantasan korupsi berjalan efektif,” ujar salah satu pemateri.
Sesi tanya jawab menjadi bagian paling dinanti para peserta. Antusiasme mahasiswa sangat tinggi, bahkan sebagian besar menyampaikan pertanyaan kritis terkait tindak pidana korupsi. Namun karena keterbatasan waktu, sesi diskusi harus dibatasi.
Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk mencegah korupsi sejak dini. Para mahasiswa diajak untuk menanamkan tekad bahwa “Korupsi bukan budaya kita” dan menjadi bagian dari Garda Terdepan Generasi Emas Menuju Indonesia Maju.(*)





