Kebohongan Terbongkar: Kronologi Konflik YPS Dari Pemalsuan Dokumen Hingga Kemenangan di Pengadilan

Bandar Lampung, DN 

Satu demi satu kebohongan yang terjadi di tubuh Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) akhirnya terbongkar.

Mulai dari manipulasi notulen rapat hingga dugaan penyalahgunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, rentetan peristiwa ini menyeret sejumlah tokoh besar, termasuk almarhum Amir Husin, salah satu pendiri yayasan, serta istrinya Ibu Ratnawati, dan dua pengurus aktif berinisial H dan E bersama kelompoknya.

Konflik bermula pada 30 Juni 2021. Saat itu, H mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ibu Ratnawati, meminta tanda tangan untuk notulen rapat tanggal 27 Mei 2021. Namun kenyataannya, Ibu Ratnawati tidak pernah hadir dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2021, Ibu Ratna sempat menanyakan kepada H dan E mengenai statusnya di yayasan. “Saya ini sebagai apa di Saburai?” tanyanya, dalam konteks hendak memberhentikan Zulkarnain dan menggantikannya dengan Mirawati, karena Zulkarnain dinilai sibuk bekerja di Jakarta dan tidak aktif.

Sejak saat itu, berbagai peristiwa mencurigakan mulai terjadi. Drama demi drama bermunculan. H berulang kali mencoba menghubungi Ibu Ratnawati namun tak mendapat respons. Pada 1 Juli 2021, Ibu Ratnawati membalas dan meminta H datang ke rumah.

“Iya siap Oma,” jawab H. Namun keesokan harinya, ia membatalkan rencana dengan alasan PPKM, meskipun ia tetap bolak-balik Jakarta–Lampung.

Akhirnya, pertemuan daring (Zoom) digelar pada 3 Juli 2021. Rapat itu diikuti oleh Ibu Ratna, H, Herra Harjanyo (adik dari H), dan E. Dalam rapat tersebut, Ibu Ratna menolak menandatangani notulen. “Saya tidak setuju mengenai perubahan ini, baiknya diadakan rapat kembali,” katanya.

Ibu Ratnawati mengaku tak mengetahui posisi resminya dalam yayasan. Bahkan sejak 25 Desember 2020, ia sudah bertanya kepada H, “Nama Oma untuk jadi apa?”

Ia menduga dirinya hanya dijadikan penasihat atau pelindung. Namun kemudian, namanya dicantumkan sebagai anggota Pembina dalam Akta No. 4 (3 Februari 2021) dan Akta No. 6 (11 Februari 2021) tanpa sepengetahuannya maupun suaminya, Bapak Amir Husin, sebagai pendiri.

“Karena akta-akta tersebut tidak pernah diperlihatkan. Apalagi punya salinannya. Teristimewa Akta No. 4 tanggal 3 Februari 2021 yang baru bisa kami dapatkan dari notaris di Bekasi, Hirza Arafatul Lama’ah, melalui proses yang amat panjang dengan melapor ke MPD saat kami mempersiapkan ke jenjang PK pada akhir Oktober 2024. Ada banyak kejanggalan. Kenapa penghadap dari akta tersebut adalah adik dari Hertanto, yang juga seorang notaris di Bekasi? Dan pembuat akta adalah teman sejawatnya. Semua dilakukan dengan manipulasi Berita Acara,” ujar Irna, saat di hubungi, 22/7/2025.

Merasa dibohongi, Ibu Ratna memilih mundur dari posisi Pembina dan menunjuk dua putrinya, Mira dan Irna, sebagai pengganti.

Dalam rekaman Zoom, H sempat berkata, “Baik Oma, nanti kami rapatkan dengan Pembina yang lain… asal ditandatangani dahulu.” Namun Ibu Ratnawati tetap menolak dan mengembalikan dokumen ke rumah H.

Pada 4 Juli 2021, Amir Husin mulai mencium adanya kejanggalan. Ia meminta agar suaranya direkam dan dikirim melalui HP Ibu Ratnawati. “Saya minta diadakan rapat kembali mengenai perubahan-perubahan yang terjadi,” ujarnya.

Namun suara itu tidak digubris. Akta No. 7 tertanggal 28 Juni 2021 telah lebih dulu diterbitkan dan disahkan pada 5 Juli 2021. Perubahan dilakukan secara sepihak.

Situasi di kampus pun makin keruh. Civitas akademika disuguhi informasi keliru. Pak Amir Husin dan Ibu Ratnawati justru dianggap sebagai pihak yang bermasalah.

Bahkan, H memprovokasi dengan menyebut konflik ini sebagai “perang bintang” antara Letjen TNI Marinir (Purn) Nono Sampono dan menantu Pak Amir Husin, Irjen Pol (Purn) Kamil Razak.

“Kami sekeluarga merasa nama ayah kami, Pak Amir Husin, telah dicemarkan. Papa tidak pernah diberi laporan resmi tentang keadaan kampus dan akta-akta yang mereka buat tanpa sepengetahuan Papa. Mereka menyebar kebohongan kepada civitas kampus,” tegas Irna.

Pada 23 Agustus 2021, rombongan Pak Amir datang ke kampus setelah memberikan pemberitahuan resmi dua hari sebelumnya. Namun mereka ditolak dengan alasan PPKM, meskipun kegiatan kampus tetap berjalan.

Forum akhirnya digelar, namun sambutannya dingin. Hanya sedikit civitas hadir, tak satu pun Pembina datang. Zoom pun dilakukan tanpa menampilkan wajah.

Dalam pertemuan itu, Pak Amir menyampaikan bahwa dirinya ingin mengetahui perkembangan kampus. “Saya ingin tahu perkembangan kampus setelah putusan PN Tanjungkarang No. 70 Tanggal 17 Desember 2020,” katanya.

Irna dan Mira pun membeberkan kebohongan yang terjadi. Namun keesokan harinya, H dan E kembali mengumpulkan civitas dan membalikkan fakta.

Mereka menunjukkan tangkapan layar WhatsApp seolah berkomunikasi dengan Pak Amir Husin. Namun Irna membantah. “Papa tidak pernah memegang HP,” katanya.

Nama Amir Husin bahkan dicatut dalam dokumen untuk menggantikan Ibu Ratnawati. Fitnah terus bergulir. H mengatakan Pak Amir “sudah putus urat malunya, sudah hilang akal sehatnya” dan disebut tidak punya kontribusi.

Padahal kenyataannya, berkat perjuangan Amir Husin-lah kampus ini bisa kembali ke pendiri aslinya. Civitas pun dipaksa menandatangani pakta integritas yang mengacu pada statuta versi mereka.

“Ini pembunuhan karakter yang sangat menyakitkan,” ujar Irna.

Karena tidak kunjung ada itikad baik dari H dan E, dan situasi semakin kacau, Pak Amir Husin akhirnya mengajukan gugatan ke PN Bekasi pada 4 Oktober 2021.

Ia menggugat secara pribadi. Namun pihak lawan justru menggunakan dana yayasan untuk membiayai perkara ini. Pada 22 September 2022, pengadilan memutuskan kemenangan berada di tangan Pak Amir Husin.

Putusan pengadilan memerintahkan untuk kembali ke Akta No. 18 Tahun 1977 dan meminta pendiri yang masih hidup menyusun ulang struktur organ yayasan.

Namun kondisi kampus tak kunjung membaik. Rektor saat itu, Dr. Lina Maulidiana, SH, MH, diberhentikan hanya karena membongkar situasi internal.

“Rektor Ibu Lina dipecat hanya karena bicara jujur,” kata Irna.

Intimidasi terus berlanjut. Dosen dan karyawan yang pro-Amir Husin diberhentikan, lalu dipecat.

“Bahkan sekretaris Ibu Sulthia Margawaty dinonaktifkan oleh pembina yang merasa sah, padahal keabsahan itu justru merupakan kejahatan. Sulthia digantikan oleh kroni H dan E. Ia hanya dibayar 50% dan akhirnya dipecat setelah ayah kami wafat,” beber Irna.

“Gaji dan honor dosen serta karyawan tidak dibayar tepat waktu. Kalaupun dibayar, dicicil dan di bawah UMR. Akreditasi kampus pun terus menurun,” lanjutnya.

Irna menjelaskan bahwa ibunya, Ny. Ratnawati, menolak menandatangani berita acara rapat karena tidak ikut hadir dalam rapat tersebut.

“Kembali ke kronologis setelah tahu kebohongan. Mama menolak menandatangani berita acara rapat karena kami larang. Karena memang mama tidak ikut rapat dan tidak paham isi rapat itu,” jelasnya.

Irna mengatakan ia dan keluarga mendampingi Ny. Ratnawati untuk memastikan isi rapat yang dipertanyakan, bahkan mengusulkan pertemuan daring.

“Kami meminta mama menyuruh mereka buat meeting Zoom. Kami ada di belakang mama untuk mendengarkan. Kami dampingi mama dan saya rekam. Itu tanggal 3 Juli 2021. Mama tetap dipaksa tanda tangan. Tapi mama menolak. Mama mau kalau pembinanya Mira dan Irna. Kata mereka, ‘Gampang Oma, yang penting Oma tanda tangan dulu. Ini sudah dikejar waktu.’ Saya pulangkan berita acara itu tanpa tanda tangan,” ujarnya.

Irna juga menyebut, papanya langsung bereaksi begitu mengetahui situasi janggal.

“Setelah ribut-ribut itu, papa dengar dan saya ceritakan duduk permasalahannya. Papa berkata, ‘Ini apa-apaan sih mereka? Saya ini masih hidup. Inne, coba kau rekam suara papa. Kirim ke H dan E.’ Melalui HP mama, saya kirim voice note karena saya pun tidak punya nomor kontak mereka. Itu voice note papa tanggal 4 Juli 2021,” ungkap Irna.

Namun hingga saat ini, menurut Irna, pihak lawan belum menunjukkan itikad baik.

“Menunggu itikad baik yang tak kunjung ada. Malah ketika pendiri datang, gerbang diperintahkan ditutup oleh H. Saya punya buktinya. Civitas, khususnya struktural, diancam untuk tidak menghadiri,” katanya dengan nada geram.

Irna menegaskan, ayahnya tidak akrab dengan teknologi. “Papa saya itu orang yang amat konservatif alias jadul. Selama hidupnya, papa tidak pernah pegang HP apalagi bisa WhatsApp,” ujarnya.

“Jadi bohong kalau mereka telah berkomunikasi dengan papa saya. Ada video rekaman papa menjawab berita acara rapat senat universitas. Beliau ingin menjawabnya melalui rekaman untuk disampaikan kepada Rektor waktu itu, Ibu Lina Maulidiana. Ini video asli, tidak ada rekayasa,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, Irna mengungkap adanya manipulasi bukti hukum.

“Mereka memanipulasi bukti di Bareskrim. Laporan papa saya di Bareskrim, yang dikuasakan lewat pengacara lama Syarif Hidayatullah, tentang pemalsuan Pasal 266, ternyata disabotase. Ada kerja sama kejahatan yang terstruktur,” ungkap Irna.

Ia juga menyoroti sikap pengacara lama keluarganya. “Lawyer yang lama ternyata berkaki dua. Saya punya bukti-buktinya. Makanya perkara ini bisa sepanjang ini,” jelasnya.

Terakhir, gugatan balik H cs ke PN Tanjungkarang kembali ditolak. Putusan kasasi No. 2780 K/Pdt/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 menetapkan kemenangan berada di tangan Pak Amir Husin dan Gustaf Gautama

“Kami tidak ingin kekuasaan. Kami hanya ingin kebenaran ini ditegakkan. Kampus ini didirikan oleh ayah kami yang punya niat baik dan tulus, dengan tekad untuk memajukan pendidikan di Lampung. Bukan untuk dijadikan ladang kekuasaan, penipuan, dan memperkaya diri,” pungkas Ade Irna, putri kandung Amir Husin.

Diketahui, para pemohon mengajukan permohonan audit keuangan dan audit hukum secara menyeluruh terhadap Yayasan Saburai, mulai dari aspek hukum, kepegawaian, hingga keuangan. di PN Tanjung Karang.

Pihak pemohon yg terdiri dari pemohon pertama, yaitu : Ny. Hj. Ratnawati Amir (yg tanpa sepengetahuan Ny. Hj. Ratnawati Amir, yg juga merupakan istri dari Bpk. H. Amir Husin, dijadikan sebagai anggota Pembina oleh Hertanto). Pemohon kedua : Gustaf Gautama (dosen tetap FT Universitas Saburai dari thn 2000, dan dipecat thn 2022, yg juga merupakan anak salah satu Pendiri yaitu Bpk. H. Murni Yusuf Nur). Pemohon ketiga : Raditee Sanusi Husin (dosen FE Universitas Saburai dari tahun 2010 dan dipecat tahun 2022).

 

 

 

Related posts
Tutup
Tutup