Bandar Lampung, DN
Praktik ilegal yang merugikan negara diduga kuat tengah berlangsung secara terang-terangan di kawasan padat penduduk Kota Bandar Lampung.
Rumah yang terletak di sekitar, Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi, diduga hanya kedok bagi sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal bermerek “Mami Baru”. Gudang tersebut disebut-sebut milik pria berinisial J yang hingga kini masih bebas beroperasi.
Informasi yang diperoleh media ini dari narasumber terpercaya menyebutkan, J telah lama menjalankan bisnis haram ini dengan cara menyamarkan aktivitas gudangnya seperti rumah tinggal biasa. Strategi ini diduga dilakukan agar tidak menarik perhatian warga maupun aparat penegak hukum.
“Dari luar memang seperti rumah biasa, tapi dalamnya gudang rokok ilegal. Pemiliknya inisial J, dan katanya sudah lama operasi di situ,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan, pada Rabu, 9/7/2025.
Lebih mencengangkan lagi, sumber tersebut mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Lampung.
“Dia (J) sudah cukup banyak berkoordinasi dengan aparat setempat supaya tidak diganggu. Aktivitasnya lancar-lancar saja karena ada backup,” ucapnya.
Tak hanya itu, sumber juga menuding adanya keterlibatan oknum di lingkungan Bea Cukai. Dugaan ini muncul karena meskipun distribusi rokok ilegal sangat masif, tak pernah terdengar adanya penindakan hukum di lokasi tersebut.
“Bea Cukai juga katanya main mata. Kalau tidak ada yang melindungi, mana mungkin usaha seperti itu bisa berjalan lama tanpa tersentuh hukum,” tambahnya.
Identitas pemilik gudang pun ikut disorot. Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, J diketahui merupakan warga keturunan Tionghoa yang disebut telah cukup lama menjalankan bisnis rokok ilegal di wilayah Lampung tanpa hambatan berarti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun pernyataan resmi dari pihak aparat penegak hukum dan Bea Cukai.
Namun, dugaan kuat keterlibatan oknum aparat serta pembiaran terhadap aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas penegakan hukum di provinsi ini.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak. Penyelidikan menyeluruh dan langkah hukum tegas sangat diperlukan untuk membongkar praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sebagai catatan penting, ciri-ciri rokok ilegal meliputi:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
Adapun jerat hukum bagi pengedar rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Bea Cukai Bandar Lampung terkait dugaan keberadaan gudang rokok ilegal ini.(Red)





