Bandar Lampung, DN
Suhu politik dan sosial di Provinsi Lampung memanas. Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung turun ke jalan, Jumat (9/5/2025).
Gepak membawa tuntutan keras kepada Gubernur Lampung menyusul dugaan konspirasi dan korupsi dalam pengelolaan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Aksi ini digelar tepat di halaman Kantor Gubernur, dengan satu pesan tajam: “Ada cuan di balik penderitaan rakyat, dan pemerintah daerah ikut bermain”.
Ketua GEPAK Lampung Wahyudi menyebutkan bahwa kebijakan Surat Keputusan Gubernur Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram tidak sah secara moral dan harus segera dicabut karena bertentangan dengan semangat subsidi yang diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014.
“Kami minta Gubernur mencabut SK HET itu! Kebijakan ini tidak berpihak kepada rakyat, tapi justru membuka ruang permainan kotor antara pengusaha, distributor, dan pejabat,” teriak Wahyudi.
Ia menuding, SK tersebut hanya menjadi kedok untuk melegitimasi kenaikan harga LPG subsidi yang semestinya menjadi hak rakyat miskin dan pelaku usaha mikro.
“Jangan jadikan peraturan sebagai alat sah untuk menindas rakyat! Kalau pemerintah provinsi tunduk pada tekanan pengusaha atau Hiswana, maka kami nyatakan: Gubernur telah gagal melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Aksi massa itu juga disertai pembentangan spanduk bertuliskan: “Program Gas Subsidi Jadi Lahan Basah Para Koruptor!” dan “Usut Tuntas Konspirasi Kenaikan HET!”.
Massa mengecam kelangkaan gas yang terus berulang dan harga di pasar yang meroket hingga Rp35 ribu per tabung, jauh dari HET resmi.
Wahyudi menyebut distribusi LPG 3 kg saat ini penuh anomali. PT Pertamina Patra Niaga, sebagai subholding Pertamina yang ditugaskan menyediakan dan mendistribusikan LPG bersubsidi, disebut lebih berpihak kepada pengusaha besar ketimbang masyarakat kecil.
“Pertamina Patra Niaga gagal. Hiswana lemah. Tapi kenapa Gubernur justru ikut mengamini? Ini skenario yang sudah disusun rapi, dan kami tidak akan diam” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, GEPAK secara tegas menyampaikan lima tuntutan utama kepada Gubernur Lampung:
1. Cabut SK Gubernur tentang penyesuaian HET LPG 3 kg karena cacat secara substansi dan tidak pro-rakyat.
2. Audit independen terhadap distribusi LPG subsidi oleh Pertamina Patra Niaga dan seluruh jaringan distribusinya.
3. Evaluasi total terhadap keberadaan dan peran Hiswana Migas di Lampung.
4. Penindakan tegas terhadap pelanggaran HET dan penyimpangan distribusi yang menyasar RT dan pelaku UMKM.
5. Pengusutan dan penindakan terhadap dugaan penimbunan serta mafia distribusi LPG subsidi.
GEPAK mengingatkan bahwa distribusi dan penetapan harga LPG subsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai Perpres 104 Tahun 2007, dan tidak bisa diubah sepihak oleh kepala daerah tanpa persetujuan Kementerian ESDM dan Kemendagri.
“SK Gubernur tanpa persetujuan pusat itu ilegal! Kalau tetap dijalankan, itu pelanggaran konstitusi. Gubernur harus bertanggung jawab secara hukum dan politik!” kata Wahyudi dengan nada tegas.
Jika tuntutan mereka diabaikan, Wahyudi menyatakan siap menggugat kebijakan tersebut secara hukum, sekaligus membuka ke publik data dan dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kuat adanya penyimpangan dalam rantai distribusi dan penetapan harga.
“Kalau tidak dicabut, kami akan ajukan gugatan. Kami punya cukup bukti untuk menyeret ini ke ranah hukum. Jangan pikir rakyat tidak bisa melawan,” pungkas Wahyudi.(Rls)






